RUU KUHP Dihidupkan lagi, Penghina Presiden/Wapres, Bisa Dihukum 4,5 Tahun Penjara
RUU KUHP Dihidupkan lagi, Penghina Presiden/Wapres, Bisa Dihukum 4,5 Tahun Penjara

RUU KUHP Dihidupkan lagi, Penghina Presiden/Wapres, Bisa Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, MK mencabut pasal penghinaan presiden/wakil presiden dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 karena tidak sesuai dengan peradaban demokrasi



JARILANGIT.COM - RUU KUHP sudah rampung dan akan disahkan DPR. Salah satu isinya adalah pasal penghinaan kepada presiden dengan ancaman hukuman maksimal 4,5 tahun penjara. Pasal tersebut pernah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).

Penghinaan kepada presiden masuk 'Bagian Kedua' Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 218 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," demikian bunyi Pasal 218 ayat 2.

Hukuman tersebut diperberat bagi yang menyiarkan hinaan tersebut. Ancamannya dinaikkan menjadi 4,5 tahun penjara.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV," demikian bunyi Pasal 219.


 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.