JARILANGIT.COM - Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) 29/2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan. Aturan ini merevisi Permendag 59/2016.
Dalam aturan itu, impor produk hewan tak lagi diwajibkan mencantumkan label halal sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam Permendag 59/2016.
"Saya sangat menyesalkan, menurut saya Fraksi PKS juga menentang Permendag ini," ujar Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).
Mardani menyebut pemerintah dalam membuat kebijakan harus mempertimbangkan kebutuhan mayoritas, di mana Indonesia dihuni oleh sebagian besar masyarakat Islam yang butuh makanan dengan jaminan halal.
Terlebih, kata dia, daging impor ada kalanya sangat dibutuhkam industri. Sehingga, dengan adanya label halal maka akan memudahkan pemilihan produk bagi umat Islam.
"Ini (sertifikat halal) justru membawa keberkahan dengan adanya jaminan produk halal, ini justru membangun industri halal yang luar biasa besarnya," jelasnya.
Sebelum menjadi polemik berkepanjangan, Mardani pemerintah segera mengevaluasi dan mencabut Permendag tersebut.
"Kalau saya ya, (Permendag harus) dicabut," demikian Anggota Komisi II DPR RI ini. (rmo)