Novel Baswedan, Penyidik Tangguh yang Terancam Jadi 'Korban' UU KPK Baru
Novel Baswedan, Penyidik Tangguh yang Terancam Jadi 'Korban' UU KPK Baru

Novel Baswedan, Penyidik Tangguh yang Terancam Jadi 'Korban' UU KPK Baru

Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah soal aturan penyidik wajib sehat jasmani dan rohani. Ketentuan tsb diduga bertujuan menyingkirkan Novel Baswedan



JARILANGIT.COM - Meski menuai penolakan dari publik, DPR tetap mengetok palu pengesahan RUU KPK menjadi undang-undang. DPR bersama pemerintah sepakat UU KPK direvisi.

Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah soal aturan penyidik wajib sehat jasmani dan rohani yang tertuang dalam Pasal 45A ayat 1. Di undang-undang sebelumnya, ketentuan itu hanya berlaku bagi pimpinan KPK, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (pasal 29, 57 dan 60).

Ketentuan sehat jasmani dan rohani itu diduga bertujuan menyingkirkan Novel Baswedan sebagai penyidik KPK. Seperti diketahui, saat ini kondisi penglihatan Novel terganggu akibat diserang air keras orang tak dikenal.

Kasus penyiraman air keras kepada Novel pun hingga kini tak jelas rimbanya di kepolisian. Bagaimana nasib Novel di KPK setelah UU itu diketok palu DPR?



 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.