JARILANGIT.COM - Meski menuai penolakan dari publik, DPR tetap mengetok palu pengesahan RUU KPK menjadi undang-undang. DPR bersama pemerintah sepakat UU KPK direvisi.
Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah soal aturan penyidik wajib sehat jasmani dan rohani yang tertuang dalam Pasal 45A ayat 1. Di undang-undang sebelumnya, ketentuan itu hanya berlaku bagi pimpinan KPK, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (pasal 29, 57 dan 60).
Ketentuan sehat jasmani dan rohani itu diduga bertujuan menyingkirkan Novel Baswedan sebagai penyidik KPK. Seperti diketahui, saat ini kondisi penglihatan Novel terganggu akibat diserang air keras orang tak dikenal.
Kasus penyiraman air keras kepada Novel pun hingga kini tak jelas rimbanya di kepolisian. Bagaimana nasib Novel di KPK setelah UU itu diketok palu DPR?
Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah soal aturan penyidik wajib sehat jasmani dan rohani yang tertuang dalam Pasal 45A ayat 1. Di undang-undang sebelumnya, ketentuan itu hanya berlaku bagi pimpinan KPK, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (pasal 29, 57 dan 60).
Ketentuan sehat jasmani dan rohani itu diduga bertujuan menyingkirkan Novel Baswedan sebagai penyidik KPK. Seperti diketahui, saat ini kondisi penglihatan Novel terganggu akibat diserang air keras orang tak dikenal.
Kasus penyiraman air keras kepada Novel pun hingga kini tak jelas rimbanya di kepolisian. Bagaimana nasib Novel di KPK setelah UU itu diketok palu DPR?
Novel Penyidik Senior KPK
Novel Baswedan merupakan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novel mulai bergabung dengan KPK pada tahun 2014 sebagai penyidik tetap.
Sejumlah kasus kakap ditanganinya, salah satunya mega proyek E-KTP. Saat ini Novel masih menjadi penyidik KPK.
Masa jabatan penyidik KPK selama empat tahun dan bisa diperpanjang enam tahun dengan dua kali perpanjangan. Perpanjangan enam tahun itu adalah perpanjangan tahap pertama empat tahun dan perpanjangan kedua dua tahun.
Jadi maksimal bisa sepuluh tahun sebelum dikembalikan ke institusi asal. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Dengan aturan itu maka Novel masih menjadi penyidik KPK hingga 2024.
Novel Baswedan merupakan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novel mulai bergabung dengan KPK pada tahun 2014 sebagai penyidik tetap.
Sejumlah kasus kakap ditanganinya, salah satunya mega proyek E-KTP. Saat ini Novel masih menjadi penyidik KPK.
Masa jabatan penyidik KPK selama empat tahun dan bisa diperpanjang enam tahun dengan dua kali perpanjangan. Perpanjangan enam tahun itu adalah perpanjangan tahap pertama empat tahun dan perpanjangan kedua dua tahun.
Jadi maksimal bisa sepuluh tahun sebelum dikembalikan ke institusi asal. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Dengan aturan itu maka Novel masih menjadi penyidik KPK hingga 2024.
Terganjal UU KPK Baru
Penyidik senior Novel Baswedan masih bertugas di KPK hingga kini. Masa tugasnya hingga tahun 2024. Namun, UU KPK yang baru bisa mengganjal Novel.
Sebab, salah satu aturan menyebut jika penyidik KPK harus sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan dokter. Sementara itu, kondisi penglihatan Novel tengah terganggu akibat disiram air keras oleh orang tak dikenal.
UU KPK yang Baru Untuk Singkirkan Novel
DPR dan pemerintah kompak menyetujui revisi Undang-Undang KPK. Salah satu aturan baru dalam UU KPK mengenai mewajibkan penyidik harus sehat jasmani dan rohani dengan keterangan surat dokter.
Beberapa pihak menilai aturan ini untuk menyingkirkan penyidik senior Novel Baswedan.
"Ya kan betapa ditakutinya Novel itu, jadi cara menyingkirkannya dengan memasukkan pasal tersebut dalam undang-undang," kata Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, kepada merdeka.com, Kamis (19/9). (mdk)
Penyidik senior Novel Baswedan masih bertugas di KPK hingga kini. Masa tugasnya hingga tahun 2024. Namun, UU KPK yang baru bisa mengganjal Novel.
Sebab, salah satu aturan menyebut jika penyidik KPK harus sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan dokter. Sementara itu, kondisi penglihatan Novel tengah terganggu akibat disiram air keras oleh orang tak dikenal.
UU KPK yang Baru Untuk Singkirkan Novel
DPR dan pemerintah kompak menyetujui revisi Undang-Undang KPK. Salah satu aturan baru dalam UU KPK mengenai mewajibkan penyidik harus sehat jasmani dan rohani dengan keterangan surat dokter.
Beberapa pihak menilai aturan ini untuk menyingkirkan penyidik senior Novel Baswedan.
"Ya kan betapa ditakutinya Novel itu, jadi cara menyingkirkannya dengan memasukkan pasal tersebut dalam undang-undang," kata Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, kepada merdeka.com, Kamis (19/9). (mdk)