Novel Baswedan, Penyidik Tangguh yang Terancam Jadi 'Korban' UU KPK Baru
Novel Baswedan, Penyidik Tangguh yang Terancam Jadi 'Korban' UU KPK Baru

Novel Baswedan, Penyidik Tangguh yang Terancam Jadi 'Korban' UU KPK Baru

Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah soal aturan penyidik wajib sehat jasmani dan rohani. Ketentuan tsb diduga bertujuan menyingkirkan Novel Baswedan





Terganjal UU KPK Baru

Penyidik senior Novel Baswedan masih bertugas di KPK hingga kini. Masa tugasnya hingga tahun 2024. Namun, UU KPK yang baru bisa mengganjal Novel.

Sebab, salah satu aturan menyebut jika penyidik KPK harus sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan dokter. Sementara itu, kondisi penglihatan Novel tengah terganggu akibat disiram air keras oleh orang tak dikenal.

UU KPK yang Baru Untuk Singkirkan Novel

DPR dan pemerintah kompak menyetujui revisi Undang-Undang KPK. Salah satu aturan baru dalam UU KPK mengenai mewajibkan penyidik harus sehat jasmani dan rohani dengan keterangan surat dokter.

Beberapa pihak menilai aturan ini untuk menyingkirkan penyidik senior Novel Baswedan.

"Ya kan betapa ditakutinya Novel itu, jadi cara menyingkirkannya dengan memasukkan pasal tersebut dalam undang-undang," kata Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, kepada merdeka.com, Kamis (19/9). (mdk)

  16
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.