Novel Baswedan, Penyidik Tangguh yang Terancam Jadi 'Korban' UU KPK Baru
Novel Baswedan, Penyidik Tangguh yang Terancam Jadi 'Korban' UU KPK Baru

Novel Baswedan, Penyidik Tangguh yang Terancam Jadi 'Korban' UU KPK Baru

Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah soal aturan penyidik wajib sehat jasmani dan rohani. Ketentuan tsb diduga bertujuan menyingkirkan Novel Baswedan




Novel Penyidik Senior KPK

Novel Baswedan merupakan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Novel mulai bergabung dengan KPK pada tahun 2014 sebagai penyidik tetap.

Sejumlah kasus kakap ditanganinya, salah satunya mega proyek E-KTP. Saat ini Novel masih menjadi penyidik KPK.

Masa jabatan penyidik KPK selama empat tahun dan bisa diperpanjang enam tahun dengan dua kali perpanjangan. Perpanjangan enam tahun itu adalah perpanjangan tahap pertama empat tahun dan perpanjangan kedua dua tahun.

Jadi maksimal bisa sepuluh tahun sebelum dikembalikan ke institusi asal. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Dengan aturan itu maka Novel masih menjadi penyidik KPK hingga 2024.


  15
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.