Bejat! Empat Pemuda Perkosa Satu Siswi SMP di Kontrakan
Bejat! Empat Pemuda Perkosa Satu Siswi SMP di Kontrakan

Bejat! Empat Pemuda Perkosa Satu Siswi SMP di Kontrakan

Empat tersangka pelaku pemerkosaan dan pencabulan terhadap siswi SMP di Mapolres Buleleng, Rabu (30/1) / Radar Bali


Empat tersangka pelaku pemerkosaan dan pencabulan terhadap siswi SMP di Mapolres Buleleng, Rabu (30/1) / radar bali
JARILANGIT.COM - Polres Buleleng menangkap pelaku perkosaan dan pencabulan yang dilakukan empat pemuda terhadap seorang siswi SMP di Singaraja, Rabu (30/1).

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat mengatakan, kasus perkosaan dan pencabulan dengan korban siswi SMP bernama Mawar, 14 (bukan nama sebenarnya) berawal saat korban bersama salah seorang rekannya, bolos dari sekolah.

Ketika itu, mereka berdua mendatangi sebuah rumah kos di Jalan Srikandi, Gang Asem. Setiba di rumah kos, sudah ada tersangka Komang AM, 19, dan saudara kembarnya Ketut DA, 19, warga Desa Sambangan.

“Selain itu ada juga dua tersangka lainnya, yakni Ida Bagus KA, 20, dan Dewa GW, 19, asal Desa Panji,”jelas Mikael.

Menurut Mikael, keempat tersangka itu sengaja menyewa kamar kost di sana, untuk dijadikan tempat berkumpul. Mawar pun mulanya tak kenal dengan empat pemuda itu. Temannya yang kemudian mengenalkan Mawar pada empat pemud tersebut.

Saat itu, teman Mawar pergi meninggalkan kostan untuk membeli makanan. Momen itu dimanfaatkan keempat pemuda itu untuk “menggarap” korban.

“Korban ini sempat disekap dalam kamar kos. Tiga orang melakukan aksi pencabulan, dan satu orang yakni Dewa GW melakukan pemerkosaan. Korban tidak digilir. Tapi, satu orang memperkosa, lainnya melakukan aksi pencabulan,” kata Mikael.

Selanjutnya atas kasus ini, Mikael mengaku masih melakukan pendalaman terkait status kamar kos tersebut. Sebab para pelaku tinggal tak jauh dari tempat kejadian. Upaya menyewa kamar kost pun, masih menyisakan tanda tanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal yang berbeda. Pelaku Dewa GW dikenakan pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara tiga lainnya, dikenakan pasal 82 undang-undang yang serupa. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, empat orang pemuda diduga mencabuli seorang siswi SMP. Korban pun mengadu pada orang tuanya. Tak terima dengan perlakuan pelaku, orang tuanya pun melapor ke polisi. (ren/pojoksatu)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.