JARILANGIT.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan terlapor Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara. Kasus ini terkait ucapan Rudi yang mengatakan 'yang gaji kamu siapa' kepada seorang aparatur sipil negara (ASN).
"(Dihentikan karena) tidak memenuhi unsur-unsur pidana," ujar Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/2).
Rahmat menuturkan, ucapan Rudiantara tidak memenuhi syarat-syarat kampanye. Sehingga dianggap tidak terjadi pelanggaran pemilu.
"Kampanye itu kan pertama, mengajak untuk memilih. Kemudian lewat visi misi program kerja. Apa citra dirinya, bisa berdiri sendiri atau enggak, Jadi itu tidak memenuhi unsur-unsur pidana," imbuhnya.
Meski begitu, Rahmat mengaku tak ingin kejadian seperti ini terulang kembali. Oleh sebab itu, Bawaslu tengah membuat rencana untuk menyampaikan himbauan kepada para menteri agar tidak berujar yang bisa menimbulkan kontroversi di tengah publik.
"Kita lagi akan membuat imbauan ke depan, sebentar lagi akan dibahas di pleno untuk membuat imbauan kepada para menteri untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa mispersepsi kepada publik," pungkasnya.
Terkait imbauan ini ada beberapa opsi yang dimunculkan. Yakni melalui surat edaran, atau secara lisan melalui konferensi pers.
Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Rudiantara ke Bawaslu RI akibat pernyataan 'yang gaji kamu siapa'. Pernyataan itu dianggap menggiring opini publik untuk memilih petahana Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Peristiwa itu terjadi saat Rudiantara meminta pegawainya memilih desain sosialisasi pemilu 2019. Kemudian yang memilih dua diminta naik ke atas panggung.
Di atas panggung Rudiantara menanyakan alasan pegawainya itu memilih dua. Kemudian dijawab dengan alasan hati "mungkin terkait keyakinan saja Pak. Keyakinan atas visi misi yang disampaikan nomor dua, yakin saja," kata ASN tersebut.
Pernyataan itu kemudian kembali direspon oleh Rudiantara. Hingga tercetus kata 'yang gaji kamu siapa'.(JP)