JARILANGIT.COM - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen sangat keberatan dengan informasi yang mengatakan dirinya akan melarikan diri ke luar negeri.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Ramdhoni Nasution menyebut bahwa kliennya merasa telah dianggap sebagai seorang teroris atas penyebaran informasi tersebut.
"Makanya KZ telfon saya tadi pagi. Tolong saudara Pitra Nasution klarifikasi kepada seluruh media. Saya keberatan sekali ketika saya dibilang mau ke Singapura. Saya seperti teroris saja. Saya ini hanya ke Batam menjenguk saudara," kata Pitra di Bareskrim, Trunojoyo, Sabtu (11/5).
Kivlan Zen, sambungnya, merasa sangat dirugikan dengan dikeluarkanya surat permohonan pencekalan dari Bareskrim ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Karena dengan pencekalan tersebut menimbulkan satu pristiwa yang dilematis terhadap pemikiran bangsa dan rakyat Indonesia. Kecuali dirinya sudah tersangka, baru dicekal," ujarnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra menyebut pihaknya telah mengeluarkan surat cegat. Kivlan, kata Asep, diketahui akan pergi ke Brunei Darussalam dan Singapura melalui Batam.
Namun demikian, Bareskrim telah berkirim surat kembali ke Ditjen Imigrasi dan meminta agar pencekalan itu dicabut.
Tim Kuasa Hukum Laporkan Balik Pelapor Kivlan Zen
Salah satu tim kuasa hukum Kivlan, Pitra Ramdhoni mengatakan, dia dan rekan-rekannya berencana melaporkan balik pelapor Kivlan Zen dengan sangkaan pasal 220 KUHP, Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 311 KUHP, 310 KUHP Jo 317 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ke Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta. (edt/rmo)