JARILANGIT.COM - Mahkamah Konsititusi ( MK) telah selesai melakukan pemeriksaan perkara hasil pilpres.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan berharap, MK akan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
"Harapan kita, seluruh permohonan pemohon ya ditolak. Kenapa begitu? Ya kan kami harus membela keputusan KPU sendiri," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2019).
Namun demikian, KPU sepenuhnya menyerahkan proses kelanjutan perkara pada Mahkamah.
Apapun keputusan Mahkamah, kata Wahyu, akan dipatuhi dan dijalankan oleh KPU.
Begitupun, KPU mengapresiasi seluruh pasangan calon, baik 01 maupun 02, serta saksi dan ahli yang mereka hadirkan selama persidangan.
"Kepada semua pihak kita harus mematuhi hukum. Dan kita harus menerima apapun keputusan MK nanti," ujarnya.
MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.
Sidang digelar sebanyak lima kali, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan. Menurut jadwal, MK akan memutuskan sengketa perkara pada Jumat (28/6/2019). (KOMPAS)