JARILANGIT.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengamini, ketika calon petahana ikut dalam perhelatan pemilihan umum, maka potensi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sangat mungkin terjadi. Hal ini terkait pelibatan aparat penegak hukum, sipil, dan penggunaan sumber daya negara
Walau begitu, sayangnya, hal itu tidak mudah diungkap dalam pemilu presiden 2019. Belasan saksi fakta dan dua ahli dihadirkan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, belum dapat menjawab dugaan kecurangan seperti Refly tuturkan.
"Menurut saya pembuktian kemarin lemah," kata Refly saat dihubungi Liputan6.com, Senin (24/6).
Hakim MK tengah menggelar rapat internal membahas sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Seluruh keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan pemohon, termohon, dan terkait sudah didengarkan. Bukti juga telah disampaikan ke MK. Rencananya, 28 Juni, 9 hakim MK akan memutuskan hasilnya.
Refly berpandangan, dari sidang sengketa hasil pemilu presiden 2019 yang berlangsung di MK, sulit rasanya membuktikan adanya kekeliruan atau kesalahan, bahkan kecurangan dalam hitung suara berjenjang.
Menurut dia, dari tiga pemilu sebelum Pilpres, penyelenggara telah menjalankan good governance sehingga, untuk membuktikan adanya hal terkait pada dua pasangan calon merupakan hal sulit.
"Sejak awal saya katakan, kalau yang dicari itu hitungan selisih suara secara faktual itu agak sulit, kalau Pileg masih mungkin karena calonnya banyak, tapi kalau Pilpres susah dikaitkan dengan hitungan," pandang dia.
Karenanya secara gamblang, Refly memprediksi hasil putusan hakim Mahkamah Konstitusi dipastikan akan menolak permohonan pemohon. Sebab, selain saksi yang dihadirkan belum dapat menjawab sangkaan, persepsi publik tentang dugaan kecurangan dilakukan petahana belum didukung pembuktian kuat.
"Saya katakan The Game is Over, karena hakim selama ini memutus berdasar apa yang di persidangan bukan keyakinan publik," jelas Refly.
Namun begitu, satu-satunya harapan dimiliki pemohon, lanjut Refly, adalah putusan soal permohonan tambahan terkait status kepegawaian calon wakil presiden Ma'ruf Amin yang disoal melanggar aturan keikutsertaan Pemilu.
"Saya kira tinggal itu satu-satunya perdebatan. Saya tidak tahu bagaimana hakim memutus karena dari persidangan isu ini belum tereksploitasi dengan baik," Refly menyudahi. (mdk)