Romi Tegaskan Menag Lukman Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan
Romi Tegaskan Menag Lukman Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan

Romi Tegaskan Menag Lukman Diduga Terlibat Jual Beli Jabatan

Yang punya kewenangan menerbitkan SK Menteri Agama, Pihak yang memiliki kewenangan menetapkan jabatan juga sang menteri.


JARILANGIT.COM - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy membeberkan peran Menteri Agama (Menag) Lukman dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Menurut pria yang kerap disapa Rommy, Menag Lukman yang memiliki kewenangan menerbitkan surat keputusan (SK) seseorang dalam menerima jabatan di Kemenag.

"Yang punya kewenangan menerbitkan SK kan Menteri Agama. Jadi kalau mau menyatakan (Lukman) terlibat atau tidak (dalam jual beli jabatan) justru pertanyaannya yang salah. Memang yang punya SK kan Menteri Agama," ujar Romi usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).

Rommy mengaku turut merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur kepada Lukman. Menurutnya, rekomendasi tersebut adalah hal wajar, meski Haris pernah menerima hukuman disiplin.

"Sebagai tokoh masyarakat, saya sering berkeliling nusantara, dan tidak jarang saya menerima masukan dari berbagai pihak yang mengusulkan sejumlah nama. Dan nama-nama itu saya usulkan ke Pak Menteri sebagai kewajiban saya sebagai anggota DPR," ujarnya.

Bahkan, Rommy menyebut tak hanya Haris Hasanuddin saja yang dia rekomendasikan. Ada beberapa nama yang turut dia rekomendasikan untuk mengisi jabatan di beberapa Kementerian, namun dia mengklaim hanya merekomendasi. Pihak yang memiliki kewenangan menetapkan adalah sang menteri.

"Ada nama yang kebetulan berkesesuaian, apa yang kemudian akhirnya diputuskan Pak Menteri, ada juga yang ditolak dan tidak sedikit. Begitu," klaimnya.

Meski merekomendasikan, Rommy menolak jika dirinya disebut menitipkan sebuah nama kepada sang menteri untuk mendapatkan jabatan.

"Bukan atas titipan saya," kata dia.

Menag Lukman Hakim sendiri telah membantah menerima Rp 70 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Nama Menag muncul dalam dakwaan mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin yang dibacakan pada persidangan 29 Mei 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya, Haris memberikan Rp 50juta kepada Menag. Selanjutnya, pada 9 Maret 2019, bertempat di Tebu Ireng Jombang, dia kembali memberikan uang kepada Menag sejumlah Rp 20juta.

"Jadi saya sungguh terkejut. Kenapa ? Karena sungguh saya sama sekali tidak pernah menerima sebagaimana yang didakwakan itu. Rp 70 juta dalam dua kali pemberian katanya menurut dakwaan itu. 20 juta dan 50 juta. Jadi sama sekali saya tidak pernah mengetahui apalagi menerima adanya hal seperti itu," tegasnya di kantor Kemenag, Senin (3/6).

Dia menceritakan. saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya pada 1 Maret 2019, dia maupun ajudan dan petugas protokol yang mendampingi, mengaku tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apapun dari Haris.

"apalagi pemberian berupa uang sejumlah Rp 50juta," ucap Menag.

Dia menegaskan, saat itu juga tidak ada pertemuan khusus dengan Haris. Menag mengaku hanya ke ruang transit hotel bersama beberapa pegawai dari jajaran Kanwil sekitar 10 menit sebelum acara dimulai. "Dari situ langsung mengisi acara. Selesai acara, saya langsung meninggalkan hotel," lanjutnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Dia diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Rommy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

KPK menemukan Rommy tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyak daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.

KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Lukman Hakim Saifuddin. KPK menenukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Rommy. (merdeka)

 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.