Saksi Yang Diajukan Prabowo-Sandi di Sidang MK Dijebloskan ke Penjara
Saksi Yang Diajukan Prabowo-Sandi di Sidang MK Dijebloskan ke Penjara

Saksi Yang Diajukan Prabowo-Sandi di Sidang MK Dijebloskan ke Penjara

Pria yang ‘mencuri’ perhatian saat menjadi saksi di MK pekan lalu itu langsung digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku.



JARILANGIT.COM - Saksi yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi di sidang di Mahkamah Konstisui yakni Rahmadsyah Sitompul (33) dijebloskan ke penjara di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Labuhan Ruku, Batubara, Sumatera Utara, Selasa (25/6/2019).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran mengalihkan status penahanan Rahmadsyah Sitompul dari tahanan kota menjadi tahanan negara karena yang bersangkutan dinilai telah menyalah-gunakan kemudahan yang diberikan.

Oleh karena itulah setelah menjalni sidang di PN Kisaran, Selasa siang, pria yang ‘mencuri’ perhatian saat menjadi saksi di MK pekan lalu itu dia langsung digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku.

Penetapan penahanan Rahmadsyah menjadi tahanan negara ditetapkan majelis hakim yang diketuai Nelly Andriani dan tertuang dalam Surat Nomor 316/Pid Sus/2019/PN Kis tertanggal 25 Juni 2019.

Seperti diketahui Rahmadsyah adalah terdakwa perkara pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang tengah diadili di PN Kisaran. Selama dalam persidangan Rahmadsyah hanya berstatus tahanan kota yang berarti dia tidak boleh meninggalkan kota Kisaran.

Nyatanya Rahmadsyah berangkat ke Jakarta untuk jadi saksi di sidang MK dalam perkara gugatan hasil Pemilihan Presiden pada Pemilu serentak 17 April 2019 yang memenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf.

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres karena dianggap ada kecurangan dan salah satu saksi yang dihadirkan adalah Rahmadsyah. Pada kesaksiannya Rahmadsyah mengaku ada anggota Polri yang tidak nertral dengan mengajak warga memilih Jokowi-Ma’ruf.

Namun ketika ditanya oleh penasehat hukum pihak terkait, yakni Teguh Samudera, bahwa Rahmadsyah ternyata terdakwa kasus ITE yang tengah diadili di PN Kisaran dan berstatus tahanan kota.

Yang mengejutkan Rahmadsyah mengaku ke Jakarta meminta izin kepada hakim PN Kisaran karena ingin mengatar ibunya yang sedang sakit. Bahkan Rahmadsyah sudah berangkat ke Jakarta meski belum ada izin resmi dari pengadilan.

Majelis hakim menilanya tidak kooperatif dan menghambat proses persidangan. Oleh karena itu usai menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dia langsung digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku.

Anggota majelis hakim yang mengadili Rahmadsyah, Miduk Sinaga, mengatakan bahwa penahanan dialihkan karena terdakwa sudah dua kali mangkir dalam persidangan. Dia tidak memberi alasan yang jelas saat tidak hadir pada sidang yang digelar 21 Mei 2019 dengan agenda pembacaan putusan sela dan pada 18 Juni 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Ketidakhadiran terdakwa tersebut jelas menghambat proses persidangan,” sebut Miduk.

Miduk Sinaga menampik penetapan penahanan itu terkait kehadiran Rahmadsyah sebagai saksi pada sidang sengketa Pilpres di MK di Jakarta.

“Pengalihan status tahan terdakwa ini semata-mata untuk mempermudah proses persidangan selanjutnya,” ungkapnya.(PKN)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.