JARILANGIT.COM - Sidang pendahulan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) sempat alot.
Hal itu lantaran terjadi silang pendapat antara pihak termohon dalam hal ini KPU bersama kuasa hukumnya dan pihak terkait yakni Kuasa Hukum Joko Widodo-Maruf Amin yang mempersalahkan perbaikan gugatan pemohon, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Namun demikian, Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya tidak mendapati masalah terkait perbaikan materi permohonan sengketa. Ia menyebut perbaikan sudah sesuai dengan pasal 33 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) 4/2000.
Senada dengan itu, anggota Majelis Hakim MK I Dewa Gede Palguna memberi kesempatan kepada KPU dan kubu Jokowi-Maruf untuk memperbaiki jawaban atas gugatan perbaikan kubu Prabowo-Sandi pada Senin (17/6).
"Hal itu adalah sebagai bagian dari akomodasi juga karena kepada termohon dan pihak terkait. Menurut pasal 33 PMK Nomor 4 ini masih tetap diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan," kata Hakim Anggota I Dewa Gede Palguna saat sidang, Jumat (14/6).
Sementara, pihak KPU mengaku keberatan dengan tenggat waktu yang diberikan oleh Hakim MK dalam menyiapkan materi jawaban. Ketua KPU Arief Budiman menambahkan bahwa pihaknya perlu mempersiapkan kelengkapan perangkat KPU untuk menjawab gugatan baru yang diajukan oleh kuasa hukum paslon 02.
Harga tiket ke Jakarta sempat disinggung oleh Arief. Menurutnya, dalam suasana arus balik lebaran ini, tiket ke Jakarta masuh susah.
"Karena tiket susah dalam minggu ini. Saya merasa dan meyakini ini agak susah mencari transportsi, apalagi dari jarak jauh Sabtu-Minggu untuk berangkat ke Jakarta," kata Arief.
"Itulah mengapa tadi kami sampaikan kalau Senin rasa-rasanya kesulitan. Itu sudah kesulitan, tak bisa. Apalagi ini ada 34 provinsi plus kemungkinan 514 kabupaten/kota. Kami mohon ada kelonggaran diberi waktu yang cukup," sambungnya.
Terkait hal itu, Hakim Ketua Anwar Usman mencoba mengakomodir semua masukan dan saran dari pihak termohon dan pihak terkait. Anwar memutuskan untuk menskorsing sidang selama 10 menit untuk bermusyawarah dengan hakim anggota.
"Sidang kami skorsing selama 1x10 menit," ujar Anwar lalu mengetuk palu sidang.
Setelah skorsing, Anwar memutuskan terkait jadwal sidang untuk agenda untuk mendengarkan jawaban dari pihak terkait dan pihak termohon pada Selasa 18 Juni 2019 mendatang.
"Permohonan termohon dikabulkan sebagian. Artinya tidak perlu hari Senin tapi hari Selasa. Kemudian jawaban itu diserahkan sebelum jadwal sidang. Jam 9 pagi. Jadi sebelum jam 9 pagi jawaban diserahkan ke kepaniteraan," kata Anwar. (rmo)