RKUHP Bikin Orang Gampang Dipenjara
RKUHP Bikin Orang Gampang Dipenjara

RKUHP Bikin Orang Gampang Dipenjara

Presiden dan perangkat pemerintahan lainnya memang memiliki konsekuensi dikritik secara keras. Karena mereka pejabat publik yang harus diawasi proses kerjanya



LBH Pers dan Aliansi Jurnalis Independen mengkritik pasal-pasal RKUHP yang akan membatasi kebebasan berpendapat. Tak hanya kebebasan berpendapat, kerja dari pekerja media yang mengkritik pemerintahan dan presiden juga ikut terancam.

Setidaknya ada 10 pasal yang berbahaya bagi para jurnalis dan instansi media. Dari 10 pasal ini definisi mengenai pidana multitafsir dan membatasi kebebasa berpendapat. Ketua Umum AJI, Abdul Manan menyinggung empat pasal terkit dengan penghinaan. Pasal 219, 241, 246 dan 247.

Pasal 219 mengatur masyarakat yang menyerang martabat presiden dan wakil presiden dapat dipidana selama empat tahun enam bulan penjara.

Pasal 241 mengancam orang yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan sah dapat dipidana 4 tahun penjara.

Pasal 246 dan 247 menghukum orang yang telah menghasut masyarakat untuk melawan pemerintah,

Menurut Manan pasal-pasal tersebut masuk dalam elemen produk jurnalistik yang mengkritik pemerintah. Ada frase tambahan 'menyiarkan sehingga diketahui publik' yang secara langsung mengancam kebebasan pers.

Manan mencontohkan sebuah kasus jika RKUHP konsekuensinya akan seperti surat kabar Rakyat Merdeka pada tahun 2003. Saat itu Rakyat Merdeka berusaha mengkritik kenaikan BBM era Megawati dengan produk jurnalistik berjudul 'Mulut Mega Bau Solar'. Karena pemberitaan itu redaktur surat kabar tersebut langsung dikenakan pidana, bukan perdata ke Dewan Pers.

Enam pasal lain seperti pasal 262, 263, 281, 304, 440 dan 446 juga memiliki pemaknaan yang multitafsir atau biasa disebut dengan karet.

Komnas HAM ikut mengecam butir-butir pasal RKUHP yang membatasi kebebasan berpendapat. Bersama Koalisi Masyarakat Sipil, Komnas HAM gak setuju penghinaan terhadap presiden dapat dipidana. Presiden dan perangkat pemerintahan lainnya memang memiliki konsekuensi dikritik secara keras. Karena mereka pejabat publik yang harus diawasi proses kerjanya.

Meski begitu presiden tetap harus dijaga martabatnya namun bukan cara pidana. Presiden bisa menggugat hukum jika merasa terhina secara pribadi lewat delik aduan. (***)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.