Capim Bermasalah Lolos, Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Diragukan
Capim Bermasalah Lolos, Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Diragukan

Capim Bermasalah Lolos, Komitmen Jokowi Berantas Korupsi Diragukan

Jika beberapa nama yang dinilai memiliki rekam jejak yang buruk bisa lolos pada tahap tes psikotest, maka komitmen Jokowi untuk memberantas korupsi diragukan.



JARILANGIT.COM - Komitmen pemberantasan korupsi Presiden Joko Widodo kembali dipertanyakan. Hal seiring dengan seleksi calon yang dilakukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( Pansel Capim KPK).

Koalisi Masyarakat Sipil menerangkan bahwa banyak masalah muncul selama proses seleksi capim KPK. Pertama ada terdapat tiga nama capim KPK dari institusi kepolisian yang memiliki rekam jejak dan telah melanggar kode etik institusi tapi tetap diloloskan.

Selain itu, capim KPK dari institusi lain seperti kejaksaan, kehakiman, dan advokat juga memiliki banyak permasalahan, tapi tetap diloloskan oleh pansel.

“Misalnya, terdapat beberapa advokat yang pernah menangani dan membela pelaku korupsi. Sedangkan dari kehakiman juga pernah membebaskan dan memenangkan terdakwa korupsi,” terang peneliti ICW, Kurnia Ramadana di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/7).

Dari situ, Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan kinerja pansel yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden 54/P 2019. Di mana wajah, pansel, dan pernyataan pansel adalah representasi dari Presiden Joko Widodo.

“Karena pembentukan pansel berdasarkan kepres yang langsung ditandatangani oleh presiden, yang mana kalau lebih jauh lagi artinya bahwa presiden mempercayakan nasib KPK kepada 9 orang (pansel) ini," sambungnya.

Sehingga, jika beberapa nama yang dinilai memiliki rekam jejak yang buruk bisa lolos pada tahap tes psikotest, maka komitmen Presiden Jokowi untuk memberantas korupsi diragukan.

"Kalau nama-nama yang bermasalah justru tetap diloloskan, kita harus mempertanyakan bagaimana sebenarnya komitmen pemberantasan korupsi dari pemerintahan saat ini," pungkasnya.

Adapun koalisi ini terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas. (rmo)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.