JARILANGIT.COM - Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai kuasa hukum Partai Gerindra tidak mematuhi tata hukum beracara saat menghadirkan barang bukti di persidangan.
Hal itu disampaikan usai Gerindra mengajukan bukti baru berupa dokumen dalam sidang gugatan PHPU Legislatif dengan nomor registrasi 157-02-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Arief menilai bukti baru berupa dokumen yang diserahkan oleh Gerindra tidak sesuai tata cara menyajikan atau menyerahkan alat bukti dalam sidang MK, yakni tidak dilengkapi dengan label.
"Anda mengajukan ini kan, mana 'kupingnya' (label)? Ini kami ngeceknya gimana ini?" ujar Arif sambil mengangkat bukti baru yang diajukan Gerindra di Ruang Sidang Panel 1, Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7).
Dia menuturkan alat bukti yang tidak disertai label membuat pihaknya sulit untuk melakukan verifikasi. Terlebih, kata dia, bukti dokumen yang diajukan Gerindra mencapai 1.842 poin.
"Kalau ada 'kupingnya' kan kami bisa ngeceknya, 'Oh, ini P1, P2, P3'. Kalau begini gimana? Cara memverifikasinya saja susah ini," ujarnya.
"Kalau begini anda namanya mem-plokotho namanya bahasa Jawa-nya ini," ujar Arif disambut gelak tawa pengunjung sidang.
Terkait dengan hal itu, Arif meminta kuasa hukum Gerindra membaca hukum acara MK tentang tata cara menyerahkan dan menyajikan alat bukti agar bisa diverifikasi dan disahkan.
Sebab, ia mengatakan bukti yang tidak mematuhi ketentuan akan dikembalikan kepada pihak yang mengajukan.
"Lah kalau ini kan sudah selayaknya untuk dikembalikan," ujarnya sambil mengangkat kembali bukti dokumen milik Gerindra dan disambut gelak tawa.
Terkait persoalan itu, kuasa hukum Gerindra mengaku akan melengkapi dokumen itu. "Kami akan melengkapi," ujar kuasa hukum Gerindra.
"Melengkapinya terus kapan?," tanya Arief.
"Hari ini juga Yang Mulia." Jawab kuasa hukum Gerindra.
"Lah ini berarti verifikasinya kapan terus disahkan oleh Pak Ketua kapan? Sudah tidak ada sidang lagi, kan perkara ini semua sudah selesai," ujar Arief.
"Tapi untuk alat bukti yang kami baru serahkan mungkin kami pasrahkan Yang Mulia, apakah itu dipertimbangkan atau tidak. Kami tetap mengajukan yang mulai," ujar kuasa hukum Gerindra menanggapi.
Adapun bukti salinannya yang diserahkan oleh kuasa hukum Gerindra yang disertai oleh label, Arief juga tidak layak. Sebab, Arief melihat salinan dokumen itu tidak bisa terbaca.
"Ini copy-an murah ini. Ini selesai Pileg paniteranya kacamatanya bisa tambah pakai kacamata pembesar ini," ujarnya.
Meski mempersoalkan dokumen itu, Arief pada akhirnya menyampaikan MK akan tetap menerima. Namun, ia berkata Ketua MK Anwar Usman akan memberikan catatan terhadap dokumen itu saat membacakan putusan.
"Bijaksana sekali kan hakim di sini?" ujar Arief, disambut tepuk tangan peserta sidang. (cnn)