Kemendagri Belum Tentu Teken SKT FPI Meski Syarat Lengkap
Kemendagri Belum Tentu Teken SKT FPI Meski Syarat Lengkap

Kemendagri Belum Tentu Teken SKT FPI Meski Syarat Lengkap

Kemendagri mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Terlebih ada sebuah petisi yang menolak perpanjangan izin FPI



JARILANGIT.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum tentu memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) atau izin ormas Front Pembela Islam (FPI) meski telah memenuhi persyaratan administrasi.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo mengatakan pihaknya mempertimbangkan berbagai masukan untuk memutuskan perpanjangan izin ormas FPI.

"Secara administrasi mungkin iya [lengkap], tapi kalau nanti ada pertimbangan lain kan kita perlu dilihat," kata Soedarmo saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (16/7).

Soedarmo mengatakan Kemendagri sangat mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat. Terlebih ada sebuah petisi yang menolak perpanjangan izin ormas FPI beberapa waktu lalu.

Kemendagri telah mengembalikan pengajuan perpanjangan dari FPI minggu lalu. Soedarmo menyebut FPI belum melengkapi sepuluh dari 20 syarat, termasuk AD/ART yang belum ditandatangani pengurus FPI.

Ia berujar Kemendagri tak akan membatasi waktu untuk FPI memperpanjang izin itu. Soedarmo juga tak bisa memastikan kapan ormas besutan Rizieq Shihab tersebut memperbaiki permohonan perpanjangan izin.

"Enggak tahu, tanya dia dong karena enggak ada batasnya. Tergantung dia mau dikembalikan bulan depan atau kapan, kita kan nunggu saja prinsipnya," ujar dia.

Sebelumnya, izin ormas atau SKT FPI habis pada 20 Juni 2019. Hal itu disusul petisi membubarkan FPI yang tayang di situs change.org. Petisi itu mendapatkan lebih dari 244.430 per pukul 07.43 WIB, Kamis (9/5). (cnn)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.