Nasib Petambak Udang Pantai Glagah Jogja, Dulu Digusur, Kini Diusir Dengan Ancaman Pidana
Nasib Petambak Udang Pantai Glagah Jogja, Dulu Digusur, Kini Diusir Dengan Ancaman Pidana

Nasib Petambak Udang Pantai Glagah Jogja, Dulu Digusur, Kini Diusir Dengan Ancaman Pidana

Baru saja menikmati hasil jerih payah mereka, tambak udang tersebut akan ditutup karena akan dibangun sabuk hijau NYIA



JARILANGIT.COM - Ratusan petambak udang di Pantai Glagah, Temon, Kulonprogo, protes keras rencana pemerintah untuk menggusur lahan tambak mereka untuk sabuk hijau Bandara Baru Internasional Yogyakarta ( NYIA).

Indonesiainside.id, Kulonprogo – Ratusan petambak udang di Pantai Glagah, Temon, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, kembali terancam kehilangan pekerjaan. Lahan seluas 25 hektare yang mereka kelola untuk tambak udang di Pantai Glagah akan digunakan untuk sabuk hijau Bandara Baru Internasional Yogyakarta (NIYA).

Tahun 2017 lalu, mereka sudah digusur tanpa ganti rugi karena lahan tambak mereka diterjang Proyek NYIA. Setelah digusur, dengan kesadaran yang tinggi mereka keluar dari areal proyek dan membuka lahan tambak baru di selatan kawasan Proyek NYIA, di sepanjang Pantai Glagah.

Dengan susah payah mereka membangun kawasan tambak yang baru di atas lahan seluar kurang lebih 25 hektare. Baru saja menikmati hasil jerih payah mereka, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulonprogo mengirim surat peringatan. Lokasi tambak udang tersebut akan ditutup karena akan dibangun sabuk hijau NYIA.

“Masak setelah dulu digusur kita ngalah, sekarang mau digusur lagi. Kita sudah nrimo, pergi dari lahan lama dan membuka lahan tambak baru di luar areal Proyek NYIA. Kita ini juga butuh makan,” kata Ketua Forum Petani Tambak Udang Pantai Glagah Agung Supriyanto, Sabtu (16/2).

Karena terus didesak agar segera mengosongkan lahan, mereka mengadu nasib ke DPRD Kulonprogo. Namun sayang upaya mereka ini menemui jalan buntu.

“Kami mohon untuk tidak digusur. Karena di lahan tambak tersebut kami menyandarkan sandang pangan,” kata Agung Supriyanto.

Sebelumnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kulonprogo, Sudarna mengatakan, jauh hari mereka sudah mengundang petambak terkait dengan rencana pembangunan sabuk hijau di selatan kompleks NYIA.

Agar petambak bisa panen dan tidak lagi menebar benih yang baru. Sebab pada 1 Maret ini, PT Angkasa Pura I melalui PT PP akan membangun sabuk hijau di kawasan Bandara.

“Sabuk hijau ini berfungsi untuk mencegah adanya abrasi dan terjangan tsunami,” katanya.

Bandara NYIA akan beroperasi April 2019 mendatang. Kawasan ini memang tidak diperuntukkan budi daya udang. Sesuai dengan Perda RTRW Kulonprogo, kawasan peruntukan budi daya tambak udang berada di Pasir Mendit dan Pasir Kadilangu (Kecamatan Temon) dan kawasan Pantai Trisik (Kecamatan Galur).

“Kami juga dilematis, karena ini penggerak ekonomi masyarakat, tetapi berbenturan dengan perda,” tuturnya.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kabupaten Kulonprogo Aris Prastowo mengatakan, sesuai dengan perda, sepanjang pantai sampai 100 meter dari titik pasang tertinggi adalah kawasan konservasi.

Sehingga mestinya memang untuk sabuk hijau (green belt) berupa penanaman pohon cemara udang untuk penahan abrasi dan tsunami. “Kalau dibangun wisata juga harus mengedepankan konsep konservasi,” ujarnya.

Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati, mengatakan, pihaknya segera melakukan pembahasan masalah ini dengan Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, karena ini terkait rencana tata ruang dan tata wilayah.

Sementara relokasi tambak udang dari Pantai Glagah ke Pantai Trisik, Banaran, Galur, Kulonprogo, juga terkendala karena areal lahan gratis yakni Paku Alam Ground (PAG) sudah habis. Di luar areal PAG harus menyewa dengan harga yang tinggi.

Diancam Pidana

Para petambak diberi batas waktu untuk mengosongkan area selatan bandara, tepatnya Pantai Glagah dan Congot, Temon, Kulonprogo. Ultimatum tersebut disampaikan Pemkab Kulonprogo melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kulonprogo.

Hal itu disampaikan melalui surat resmi kepada para petambak dan pengusaha serta pemasangan spanduk peringatan di area sekitar tambak.

“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan, tanggal 30 Oktober 2019 para petambak belum menghentikan aktivitas dan mengosongkan lahan, mereka bisa dikenai hukuman pidana,” Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kulonprogo, Sudarna, Selasa (9/7) di Kulonprogo.

Ancaman itu merujuk Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. (Sug/Aza/INI Network)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.