JARILANGIT.COM - Polisi berhasil menangkap, kakak beradik, RS (21) dan MS (15) keduanya merupakan pencuri di sebuah rumah di Jalan B Koetin, Sabtu lalu.
Polisi berhasil membekuk keduanya pada Rabu (3/7). Modus yang dilakukan kakak adik ini melakukan pengintaian cukup lama, dan mengamati rumah sampai benar-benar kosong kemudian beraksi.
Pelaku berhasil mengambil uang Rp13 juta, surat-surat, dan ATM yang berada di dalam tas. Tak puas dengan uang Rp13 juta, kedua pelaku kemudian menguras isi ATM milik korban pasutri, yakni Badrun Munir (49) dan Samirah (43).
Mereka mencoba peruntungan dengan memasukkan nomor pin sesuai petunjuk dari nomor-nomor di kartu identitas milik korban. Akhirnya berhasil. Total uang yang dikuras keduanya sebanyak Rp28 juta.
“Yang melakukan kakaknya, coba-coba nomor dari petunjuk identitas korban,” ucap Kasatreskrim AKP Nandi Indra Nugraha kepada wartawan.
Sementara, Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa sisa uang sebesar Rp6 juta, buku tabungan, kartu ATM, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat beraksi, keduanya melakukan pengintaian cukup lama. Mengamati rumah dan keadaan sekitar kosong. Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku RS masuk ke dalam rumah. Sementara, adiknya yang berinisial MS menunggu di luar. ”Setelah berhasil, mereka kabur,” katanya.
Kapolres menuturkan, MS merupakan anak di bawah umur. Karena itu, akan dikenakan wajib lapor. Namun, lanjutnya, proses hukum tetap berjalan dan dilakukan penahanan.
Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli telepon genggam, untuk biaya hidup, dan berfoya-foya.
Tersangka mengaku baru sekali melakukan pencurian. RS yang memiliki ide tersebut dan mengajak adiknya. “Saya yang punya ide pak,” ucap RS saat ditanya kapolres.
(dhe/pojoksatu)