JARILANGIT.COM - Pedagang mobil bekas, konsumen, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mendapatkan keuntungan sekaligus kerugian dengan ditetapkannya instruksi gubernur (Ingub) terkait batas kendaraan beroperasi hanya 10 tahun.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan Ingub yang meminta Kepala Dinas Perhubungan untuk menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.
Salah satunya, mobil yang lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalanan Ibu Kota pada 2025. Ingub itu dikeluarkan dengan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota.
Menanggapi hal itu, Manager Senior Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua sekaligus pemerhati mobil bekas Herjanto Kosasih mengatakan, ada sisi positif dan juga negatif bagi para pedagang mobil bekas dan masyarakat.
Melansir dari Kompas.com, Jumat (2/8/2019), Herjanto menjelaskan, dampak positif polusi bisa dikendalikan, perputaran mobil bekas akan semakin cepat karena yang mendekati batas 10 tahun akan dijual lagi.
Sedangkan, efek negatif, masyarakat yang memiliki mobil di atas 10 tahun tidak bisa melintas di jalan Jakarta, dan mobil itu harus dijual dan membeli unit baru lagi.
"Kalau dari kaca mata pribadi saya seperti itu. Aturan ini bagus asalkan dijalankan dengan benar, jangan hanya sekadar wacana saja," ucap Herjanto, Jumat (2/8/2019).
Selain Herjanto, Heru salah satu pedagang mobil bekas di Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, penjualan mobil bekas juga akan lebih banyak yang tahun muda.
"Mobil yang usia pemakaiannya empat sampai lima tahun yang akan banyak dicari konsumen. Karena kepemilikan kendaraan itu sendiri rata-rata tiga sampai lima tahun sudah ganti lagi," kata Heru.
Meski peraturan ini terbilang solutif untuk mengatasi permasalahan polusi udara, akan tetapi menyebabkan efek merugikan seperti sikap konsumtif masyarakat dalam membeli kendaraan baru. Padahal dengan semakin banyaknya kendaraan tentu akan berdampak terhadap polusi juga.