BPJS Tekor Rp 28 T, Usulkan Kenaikan Premi
BPJS Tekor Rp 28 T, Usulkan Kenaikan Premi

BPJS Tekor Rp 28 T, Usulkan Kenaikan Premi

Pemerintah disarankan memfokuskan kenaikan premi asuransi untuk peserta mandiri kelas II dan III “Kami berharap usulan bisa dilakukan sesegera mungkin", ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan



JARILANGIT.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan akan segera mengajukan usulan kenaikan premi iuran jaminan kesehatan untuk mempersempit celah defisit. Tahun ini, BPJS Kesehatan diprediksi mengalami defisit sampai Rp 28 triliun.

“Kami berharap (usulan) bisa dilakukan sesegera mungkin. Namun kami menghargai proses yang perlu dilakukan,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M.Iqbal Anas Maaruf di kantornya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Juli 2019.

Proses yang ia maksud merupakan kajian mendalam mengenai kenaikan premi yang mesti dilakukan pemerintah bersama seluruh stakeholder terkait. Menurut Iqbal, dalam kajian itu, hal yang perlu dipertimbangkan ialah kondisi finansial masyarakat dan kondisi finansial negara.

Adapun sampai saat ini, BPJS masih belum menggamblangkan besaran kenaikan iuran yang bakal diusulkan. Ia hanya menyebut, iuran BPJS semestinya disesuaikan dengan kondisi terkini.

Iqbal mengakui iuran BPJS masih menjadi salah satu pangkal masalah terjadinya defisit. Ia memandang, bila iuran BPJS Kesehatan tak naik, negara akan terus-terusan menyuntik dana. “Padahal sebetulnya kita ingin program ini establish sendiri, berdiri tegak dengan dasar kontribusi iuran,” ujarnya.

Besaran iuran BPJS diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016. Dalam beleid itu, pembayaran iuran untuk peserta mandiri atau peserta pekerja bukan penerima upah terbagi atas tiga kelas. Besar iuran kelas I ialah Rp 80 ribu per bulan. Sedangkan kelas II Rp 51 ribu dan kelas III Rp 25.500. Sedangkan iuran peserta pekerja penerima upah ditentukan dengan skema batas gaji, yakni paling tinggi Rp 8 juta per bulan.

Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyarankan pemerintah memfokuskan kenaikan premi asuransi untuk peserta mandiri kelas II dan III. “Kalau yang kelas 1 kan memang sudah sesuai. Kalau kelas II harusnya Rp 63 ribu. Bila dirasa berat, mungkin bisa kita dorong ke Rp 55 ribu,” ujarnya.

Sedangkan premi untuk kelas III disarankan naik Rp 1.500 menjadi Rp 27 ribu. Timboel mengatakan pemerintah sudah semestinya menaikkan iuran lantaran idealnya besaran premi mengalami penyesuaian 2 kali dalam setahun. Terakhir, pemerintah menaikkan iuran BPJS pada 2016.

Ditemui terpisah, anggota komisi IX DPR, Nova Riyanti, mengatakan kenaikan iuran memang penting dilakukan untuk mempersempit kemungkinan defisit. Namun, ujar dia, hal itu bukan satu-satunya solusi. Menurut Nova, pemerintah mesti mengeksplorasi ide-ide lain, seperti menaikkan cukai rokok.

Selain itu, pemerintah mesti aktif mendorong peserta BPJS untuk membayar iuran agar tak terjadi penumpukan tunggakan. “Misalnya, pemerintah memberikan reward bagi yang aktif membayar iuran seperti memberikan voucher nonton atau belanja,” tuturnya. (tmp)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.