Obral Izin Sekolah, Anak IPS dan Lulusan STM Bisa jadi Dokter
Obral Izin Sekolah, Anak IPS dan Lulusan STM Bisa jadi Dokter

Obral Izin Sekolah, Anak IPS dan Lulusan STM Bisa jadi Dokter

Jusuf Kalla dan SBY terseret dalam patgulipat izin fakultas kedokteran baru ini. Kalla dikaitkan dengan Universitas Bosowa dan Universitas Islam Maulana Ibrahim sedangkan SBY Universitas Wahid Hasyim



JARILANGIT.COM - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir menegaskan pemberian izin pembukaan fakultas kedokteran di delapan perguruan tinggi pada bulan Maret lalu sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Meski enggan menjelaskan alasan prosedur secara spesifik, Muhammad Nasir mengatakan delapan perguruan tinggi tersebut memang layak memiliki fakultas kedokteran.

"Siapa bilang (tidak layak)? Ini semua sudah layak. Itu berita lama itu dan kita sudah... Jadi soal ini (Fakultas Kadokteran) sangat bagus itu," kata Nasir di Kantor Kemenristek Dikti, Jakarta, Rabu (28/12/2016).

Nasir menolak mengomentari adanya anggapan bahwa Wakil Presesiden Jusuf Kalla ikut andil dalam pembukaan delapan fakultas kedokteran baru tersebut.

"Itu berita lama itu, tidak ada. Pokoknya ini jauh lebih bagus dan sudah sangat layak," katanya.

Pada 29 Maret lalu, Kemenristek Dikti mengumumkan delapan perguruan tinggi yang mendapat izin membuka program studi pendidikan dokter.

Perguruan tinggi tersebut adalah Universitas Surabaya (Ubaya) di Jawa Timur, Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin di Makassar Sulawesi Selatan, Universitas Khairun (Unkhair) di Ternate Maluku Utara, Universitas Muhammadiyah Surabaya Jawa Timur, Universitas Ciputra Surabaya, Universitas Wahid Hasyim di Semarang Jawa Tengah, Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim di Malang Jawa Timur, serta Universitas Bosowa di Makassar Sulawesi Selatan.

Delapan perguruan tinggi itu diberi izin membuka program studi pendidikan dokter. Padahal, Tim Evaluasi Program Studi Dokter yang dibentuk Kemenriset Dikti menilai hanya dua dari delapan kampus tersebut yang memenuhi syarat untuk diberi izin, yaitu Universitas Surabaya dan UIN Alauddin Makassar.

Sementara Universitas Khairun disetujui dengan status afirmasi atau di bawah pengawasan pemerintah selama dua tahun.

Nama Wakil Presiden Jusuf Kalla disebut-sebut dalam pembukaan fakultas kedokteran baru di delapan perguruan tinggi baru pada Maret lalu.

Jusuf Kalla diduga berperan sehingga terbitnya izin Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir kepada Universitas Bosowa di Makassar dan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim di Malang, Jawa Timur. Demikian berita yang di lansir dari kbr id, yang mengulas :

Beri Izin 8 Fakultas Kedokteran Baru, Menristek Dikti Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Selanjutnya mari kita telisik bedasarkan berita yang di himpun dari pemberitaan TEMPO

PENGUMUMAN Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir pada 29 Maret lalu membuat Irawan Yusuf terperenyak. Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar itu terkejut karena universitas yang diberi izin membuka fakultas kedokteran baru oleh Menteri tidak sesuai dengan rekomendasi Tim Evaluasi Program Studi Pendidikan Dokter bentukan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Irawan salah seorang anggotanya.

Ada delapan perguruan tinggi yang disebut Nasir dalam maklumatnya. Mereka adalah Universitas Islam Negeri Alauddin, Makassar; Universitas Surabaya; Universitas Khairun, Ternate; Universitas Ciputra Surabaya; Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya); Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Malang; Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), Semarang; dan Universitas Bosowa (Unibos), Makassar.

Tim evaluasi yang beranggotakan 12 orang dari sejumlah organisasi kedokteran itu menganggap hanya dua kampus yang layak, yakni UIN Alauddin dan Universitas Surabaya. Sedangkan Universitas Khairun diusulkan berstatus afirmasi atau ditempatkan di bawah pengawasan pemerintah selama dua tahun. Empat kampus lain dinyatakan tidak memenuhi syarat jumlah dosen, fasilitas, dan modul pembelajaran.


Bahkan Unibos sama sekali tidak pernah dievaluasi oleh Tim. ”Kami tidak pernah lihat borangnya, apalagi divisitasi,” kata Irawan bulan lalu. Borang adalah proposal kelengkapan program studi. Bila dokumennya lengkap, Tim Evaluasi kemudian mengunjungi universitas untuk melihat kelayakannya dengan mata kepala sendiri alias visitasi

Sedangkan Direktur Jenderal Kelembagaan Kementerian Pendidikan Tinggi Patdono Suwigno berkeras pemberian izin pendirian fakultas kedokteran merupakan kewenangan Menteri Pendidikan Tinggi. “Kalau diskresi, ya, tidak harus sesuai,” katanya.

Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Mudjia Raharjo tak membantah ataupun membenarkan informasi ini. Ia mengatakan sudah menandatangani pakta integritas berisi kesediaan menambah dosen dan melengkapi fasilitas dalam enam bulan sejak izin terbit. “Alhamdulillah, semua syarat telah terpenuhi,” katanya tiga pekan lalu.

Rektor UM Surabaya Sukadiono, Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Ciputra Surabaya Hudi Winarso, mantan Rektor Unwahas Noor Achmad, dan Rektor Unibos Saleh Pallu menyanggah kabar bahwa kampus mereka mendapatkan izin lewat pintu belakang. “Unibos mengajukan sejak pertengahan 2014,” kata Saleh.

WAKIL Presiden M. Jusuf Kalla dan Presiden Indonesia ke-VI Susilo Bambang Yudhoyono terseret dalam patgulipat izin fakultas kedokteran baru ini. Nama Kalla dikaitkan dengan Universitas Bosowa dan Universitas Islam Maulana Ibrahim. Sedangkan nama Yudhoyono dihubungkan dengan Universitas Wahid Hasyim.

Kalla membantah. Dia mengakui pernah bertemu Nasir tapi bukan menyangkut izin fakultas kedokteran. “Bahwa saya mengunjungi, pasti iya. Tapi saya tidak pernah bicara tentang apa itu izin,” katanya.

Sedangkan Yudhoyono disebut mulai membantu UIN Maulana sejak berkunnjung ke sana pada Oktober 2015. Rekomendasi Ketua Umum Partai Demokrat ini memuluskan kerja sama UIN Maulana dengan Rumah Sakit Tentara Soepraoen, Malang, Jawa Timur. UIN memerlukan rumah sakit itu sebagai syarat memperoleh izin membuka pendidikan dokter.

Yudhoyono belum membalas surat permintaan wawancara dari Tempo. Sedangkan juru bicara Partai Demokrat, Imelda Sari, tak bersedia memberikan tanggapan.


Primadona di Masyarakat

Fakultas kedokteran merupakan lahan bagi universitas untuk meraup untung. Biaya kuliahnya lebih mahal ketimbang program studi lain.

Tahun ini kedelapan fakultas kedokteran yang baru buka itu mematok uang pangkal Rp 200-250 juta per mahasiswa. Itu belum termasuk sumbangan pembinaan pendidikan atau SPP, yang bisa mencapai Rp 25 juta. Pokoknya, “Setelah lulus ujian masuk, bayar uang gedung Rp 200 juta,” kata Dekan Fakultas Kedokteran UM Surabaya, M. Jusuf Wibisono. Tapi ongkos mahal sering tak berbanding lurus dengan kualitas.

Pada Oktober lalu seribuan dokter IDI berdemonstrasi menolak program Dokter Layanan Primer (DPL). Kementerian Kesehatan mengklaim program ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan di puskesmas. Kurikulumnya diklaim setara dengan spesialis. Tapi, menurut IDI, mata kuliahnya tak beda dengan pendidikan strata satu. “DLP ini hanya akan menghabiskan uang negara,” kata juru bicara aksi tersebut, Agung Sapta Adi.

Program DPL diprotes karena membuat waktu kuliah dokter umum jadi tambah panjang. Biaya semakin besar. Padahal akar persoalannya adalah pengelolaan pendidikan kedokteran yang serampangan, berawal dari pemberian izin serta pengawasan yang longgar. Masalah ini sudah terjadi jauh sebelum izin sembrono Muhammad Nasir untuk lima fakultas baru pada Maret lalu.

Kampus yang hendak mendirikan fakultas kedokteran setidaknya harus memenuhi empat syarat, yakni rasio dosen-mahasiswa 1 : 10, enam di antara dosennya harus spesialis; memiliki laboratorium sendiri; telah menjalin kerja sama dengan fakultas kedokteran berakreditasi A sebagai pembimbing, dan; kurikulumnya terintegrasi dan berbasis kompetensi.

Persyaratan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter, dan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Standar Profesi Pendidikan Dokter.

Lantaran ketentuan itu sering diabaikan, banyak fakultas kedokteran beroperasi dengan kualitas abal-abal. Menurut data Kementerian Pendidikan Tinggi, tahun lalu setengah dari 75 fakultas kedokteran menyandang akreditasi C--lapis terendah dari tiga golongan akreditasi. Kualitas lulusannya pun buruk.

Marsis, yang pernah mendapat tugas dari IDI dan AIPKI menyelenggarakan ujian bagi retaker pada 2013, mengatakan setiap tahun sekitar 30 persen calon dokter gagal dalam uji kompetensi. Ada yang mengkuti tes sampai 19 kali.

Ujian kompetensi merupakan syarat bagi calon dokter memperoleh surat tanda registrasi agar boleh menangani pasien. Mereka mengikuti ujian setelah menyelesaikan pendidikan selama tujuh tahun: akademik, koasistensi, dan internship.

Tiga tahun lalu retaker yang diurus Marsis 2.500 orang. Sebelum ujian, mereka mendapatkan bimbingan dari panitia. Beberapa kali mengulang, tetap saja ada yang tidak lulus. “Sampai selesai, masih ada sekitar 100 yang tidak lulus dan memilih tidak berprofesi sebagai dokter,” katanya.

Kondisi ini belum berubah. Menurut data panitia uji kompetensi, pada 2014 peserta yang jeblok 2.064 orang. Tahun lalu naik mencapai 2.984. Kebanyakan mereka yang gagal berasal dari fakultas kedokteran berakreditasi C.

Itu sebabnya Konsil Kedokteran berkali-kali meminta pemerintah menyetop sementara pemberian izin penyelenggaraan pendidikan dokter. “Ini sedang sakit, kok menerima lagi. Harusnya beresin dulu sakitnya itu,” kata Bambang.

Pemerintah pernah menghentikan sementara perizinan program pendidikan dokter pada 2011-2014. Tidak sepenuhnya efektif. Selama masa moratorium Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh tercatat menerbitkan izin untuk Universitas Papua. Dia beralasan izin diberikan berdasarkan kebutuhan. “Semua syarat terpenuhi,” ujarnya.

Nuh juga memberikan izin untuk Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa). Kampus ini milik Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi) Surabaya yang dipimpin Nuh sendiri.

Unusa mendapatkan lisensi pada Juli 2014, tiga bulan menjelang Nuh lengser dari jabatan menteri. Sebelumnya, Nuh lebih dahulu mencabut moratorium. Rentang waktu antara pencabutan moratorium dan terbitnya izin bagi perguruan tinggi itu kurang dari satu bulan.

Nuh memberi alasan, Unusa sudah lama mengajukan permohonan. “Jangan sampai karena saya ada di situ, malah tidak boleh. Tidak benar juga,” katanya menjawab pertanyaan Tempo.

Masalahnya, menurut anggota Tim Evaluasi saat itu, Irawan Yusuf, Unusa tidak lolos seleksi. Tim merekomendasikan Unusa membenahi dahulu fasilitasnya dalam setahun, lalu dinilai ulang. “Ini hanya beberapa bulan, sudah dikasih izin,” kata Irawan.

Anak IPS Juga Bisa Jadi Dokter

TERCATAT menjadi dosen di program studi kedokteran Universitas Abulyatama, Banda Aceh, Tengku Farita seolah lenyap ketika tim evaluasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berkunjung pada 24 Agustus tahun lalu. Kala itu, tim yang terdiri dari enam orang tak bisa menjumpai Tengku Farita yang dalam Pangkalan Data Kementerian Pendidikan Tinggi tercatat sebagai dosen tetap.

“Tak ada dosen di sana yang mengenalinya. Mahasiswanya pun tak mengenalinya. Ini jelas dosen fiktif,” kata seorang anggota tim kepada Tempo, pertengahan November lalu. Menurut sumber ini, tim evaluasi meminta pihak kampus menghadirkan para dosen pengajar pendidikan kedokteran.

Anggota tim yang juga Ketua Konsil Kedokteran, Profesor Herkutanto, mengatakan pertemuan sempat berjalan panas karena ada anggota tim yang mempertanyakan tercantumnya nama Tengku Farita sebagai dosen tetap. Tempo berusaha melacak keberadaan Tengku Farita di Abulyatama. Tapi sejumlah dosen kedokteran menyatakan tak mengenalnya.

Tempo juga mencari data Farita ke Universitas Sumatera Utara yang dalam Pangkalan Data menjadi kampus tempat dia menyelesaikan S1 pada 1986. Hasilnya, Universitas Sumatera Utara hingga tulisan ini diturunkan belum menemukan informasi soal Tengku Fernita.

Berdasarkan laporan hasil kunjungan tim evaluasi yang salinannya diperoleh Tempo, faktor dosen menjadi persoalan yang cukup banyak disoroti. Laporan itu menyebutkan, dari 13 dosen yang terdaftar di Pangkalan Data Kementerian, hanya dua memenuhi syarat sebagai dosen tetap. Empat dosen tetap ketahuan berstatus sebagai pegawai negeri dan bekerja di rumah sakit dan klinik setempat.

Latar belakang pendidikan sebagian dosen juga ikut dipersoalkan. Menurut seorang anggota im, ada dosen yang pendidikan S-2-nya diperoleh dari kampus yang telah ditutup pemerintah. “Ada tujuh dosen yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, tapi tak pernah aktif mengajar,” tertulis dalam laporan tersebut.

Laporan itu juga menyebutkan Universitas Abulyatama menerima mahasiswa kedokteran baru di luar ketentuan. Pada 2014, misalnya, ada 127 mahasiswa kedokteran anyar. Setahun sebelumnya, tercatat 199 mahasiswa calon dokter baru. Padahal, dengan akreditasi “C” yang disandang program studi kedokteran, Universitas Abulyatama hanya bisa menerima 50 mahasiswa baru tiap tahun.

Rektor Universitas Abulyatama, R. Agung Efriyo Hadi, enggan berkomentar banyak soal hasil kunjungan tim Kementerian Pendidikan Tinggi. “Ya pada prinsipnya, mereka membimbing kami untuk ke arah yang lebih baik. Sudah ya, saya buru-buru mau ke bandara,” ujarnya pada Jumat terakhir November lalu.

Setahun lebih setelah kunjungan tim, Abulyatama masih belum mematuhi ketentuan Kementerian Pendidikan ihwal penerimaan jumlah mahasiswa. Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan Abulyatama, Ferliya Elyza, mengatakan pada 2016 tercatat ada 75 mahasiswa kedokteran baru. Padahal, status akreditasi pendidikan kedokterannya masih “C”.

PELANGGARAN-pelanggaran yang terjadi di pendidikan kedokteran tak hanya terjadi di Universitas Abulyatama. Berdasarkan Pangkalan Data Kementerian Pendidikan Tinggi akhir November lalu, ada lebih dari 20 kampus yang rasio dosen tetap dan mahasiswanya lebih dari 1:10. Salah satunya adalah Universitas Hang Tuah di Surabaya, Jakarta Timur, yang rasionya 1:46,1.

Belakangan setelah disambangi Tempo, Hang Tuah mengutak-atik data di Pangkalan Data hanya bisa diubah oleh universitas yang bersangkutan hingga rasionya menjadi 1:26,8. Sebelumnya, ada 27 dosen mendidik 1.245 mahasiswa. Perubahannya, jumlah mahasiswa menjadi tinggal 723. Dekan Fakultas Kedokteran Hang Tuah, Sakti Hoetama, mengklaim mahasiswa di tempatnya masih sesuai aturan. “Dari ribuan pendaftar, kami hanya menerima 200 mahasiswa baru,” katanya.

Di ujung timur Indonesia pun sebelas-dua belas. Rasio di pendidikan kedokteran Universitas Cenderawasih mencapai 1:34,1. Tahun ini, jumlah mahasiswa Uncen sebanyak 1.557 orang. Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Cenderawasih, Tranyanus Yembise, mengatakan kampusnya pernah menerima lebih dari 350 mahasiswa baru pada 2012 meskipun berakreditasi C. “Sekarang kami hanya menerima 50 mahasiswa,” ujarnya.

Tak hanya jumlahnya, latar belakang mahasiswa baru kedokteran pun juga menjadi masalah. Universitas Malahayati di Lampung, misalnya, pernah menerima lulusan SMA yang berasal dari jurusan sosial alias IPS dan lulusan STM. Berdasarkan Peraturan KKI No 10 tahun 2012 tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Indonesia, hanya lulusan IPA yang bisa mengikuti ujian masuk pendidikan kedokteran.

Mantan Direktur Kelembagaan Kementerian Pendidikan, Hermawan Kresno Dipojono, membenarkan pernah menegur Malahayati karena persoalan tersebut. “Kami juga menegur mereka karena menerima mahasiswa lebih dari 200 orang. Padahal mereka maksimal hanya boleh menerima 50 mahasiswa baru,” ujar Hermawan yang menjadi Direktur Kelembagaan pada 2014-2015.


Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Malahayati Toni Prasetia dan Ketua Program Studi Kedokteran Dalfian Adnan melalui pernyataan tertulis tak membantah pernah menerima murid dari jurusan IPS dan dari STM. "Mereka yang dari jurusan IPS dan STM disarankan untuk sekolah persamaan dan sudah dilakukan," katanya. "Sekarang semua mahasiswa baru dari jurusan IPA."

Ihwal penerimaan mahasiswa melebihi kuota, keduanya menyatakan pembatasan kuota berdasarkan hasil uji kompetensi calon dokter itu sudah ditolak oleh semua fakultas kedokteran swasta se-Indonesia. “Karena dianggap menghambat tumbuh kembang fakultas kedokteran swasta.”

Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Djoko Santoso, mengatakan persoalan pendidikan kedokteran juga terkait dengan kualitas para dosen. Ada kecenderungan, kata dia, dosen bisa mengajar segala mata kuliah sepanjang sudah memperoleh gelar master. “Padahal mata kuliah yang diajarkan harus linear dengan bidang yang diambilnya,” kata mantan Rektor Institut Teknologi Bandung ini.

'Diskresi Menteri'

KEPUTUSAN Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir memberi izin penyelenggaran pendidikan kedokteran bagi delapan universitas memunculkan kecurigaan. Ikatan Dokter Indonesia serta Konsul Kedokteran Indonesia marah karena Nasir tak mengikuti rekomendasi Tim Evaluasi Program Studi Pendidikan Dokter, yang anggotanya antara lain wakil dari kedua lembaga tersebut.

Tim hanya meloloskan proposal tiga kampus, Nasir menambahkannya menjadi delapan. Ada apa? Tempo meminta waktu untuk wawancara melalui surat dan pesan pendek namun Nasir tak merespons. Ditemui di Kementerian Perindustrian dan Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa dua pekan lalu, dia hanya memberi penjelasan singkat, “Sudah ada izinnya semua”. Bekas Rektor Universitas Diponegoro Semarang itu membantah ada lobi pembesar dalam pemberian lisensi tersebut. “Tidak ada itu,” ujarnya.

Tempo akhirnya mewawancarai Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Patdono Suwignjo. Dia mengklaim delapan izin yang mereka keluarkan sah. “Semua diterbitkan sesuai dengan aturan,” katanya seusai rapat di Komisi Pendidikan DPR, Selasa dua pekan lalu. Berikut petikannya.

Kenapa Kementerian Pendidikan Tinggi tetap menerbitkan izin penyelenggaraan pendidikan kedokteran untuk lima kampus meskipun Tim Evaluasi tak merekomendasikan?

Tim itu kan melakukan evaluasi. Menurut Tim, hasil evaluasinya memenuhi syarat. Tapi Konsul Kedokteran Indonesia menganggap tak memenuhi syarat. Semua izin yang diterbitkan telah sesuai dengan aturan.

Tapi dokumen penilaian yang kami dapatkan, serta pengakuan sebagian anggota Tim, tidak seperti itu. Bahkan, menurut mereka, tidak pernah ada evaluasi dan visitasi terhadap Universitas Bosowa.

Masak, sih? Kalau Bosowa perasaan saya sudah mengajukan pada tahun sebelumnya, sewaktu masih bernama Universitas 45 Makassar. Semua divisitasi. Mungkin bukan anggota tim yang bilang begitu. Ya, ini kan satu tim tapi anggotanya bisa ganti-ganti.

Dalam dokumen yang kami baca, hanya tiga universitas yang memenuhi syarat. Satu di antaranya bahkan berstatus afirmasi, perlu didampingi dahulu selama dua tahun.

Semua itu diputuskan melalui rapat di Kementerian oleh Menteri dan pejabat-pejabat eselon satu. Ya sudah, keputusannya begitu. Konsul Kedokteran merekomendasikan tiga, tapi Kementerian punya pertimbangan-pertimbangan.

Menurut anggota Tim, Anda dalam pertemuan di Hotel Century pada Desember 2015 menegaskan tak bisa menunda penerbitan lisensi karena itu kewenangan Menteri. Apa maksudnya?

Di Peraturan Menteri ada klausul bahwa Menteri punya diskresi. Kalau Menteri punya diskresi, ya, tak harus sesuai dengan rekomendasi Tim.

*Pengertian diskresi dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah “discretion” atau “discretion power”, sedangkan di Indonesia lebih dikenal dengan istilah diskresi dengan pengertian “kebebasan bertindak” atau keputusan yang diambil atas dasar penilaian sendiri.

Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) diskresi diartikan sebagai kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi.

Dalam pelaksanaannya diskresi merupakan salah satu hak pejabat administrasi negara dalam menjalankan tugas, tetapi pelaksanaan tugas melalui diskresi tersebut hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

http://jdih.babelprov.go.id/content/diskresi-dan-penerapannya


 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.