Pegawai PLN Tolak Dipotong Gajinya Gara-gara Listrik Padam Massal
Pegawai PLN Tolak Dipotong Gajinya Gara-gara Listrik Padam Massal

Pegawai PLN Tolak Dipotong Gajinya Gara-gara Listrik Padam Massal

Pemotongan gaji berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan



JARILANGIT.COM - Serikat Pekerja PT PLN (Persero) keberatan atas wacana pemotongan gaji untuk menambal kompensasi pelanggan karena padamnya listrik secara massal. Menurut pekerja, lebih baik direksi mengikhlaskan gajinya sebagai bentuk tanggung jawab insiden tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Umum Serikat Pekerja PLN Eko Sumantri saat dihubungi detikFinance, Rabu (7/9/2019).

"Dalam pemberian gaji ada prosedurnya. Jika saya jadi direksi maka tentu sebagai pemimpin perusahaan saya duluan menolak dibayar gaji karena terjadi insiden tersebut," katanya.

Selain itu, menurutnya, pemotongan gaji juga berpotensi melanggar undang-undang. Sebutnya, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Seperti dilansir dari detik finance, dia mengatakan, hingga saat ini belum mendapat pemberitahuan resmi dari manajemen. Dia bilang, bisa saja pernyataan itu keluar karena direksi sedang panik atas kondisi ini.
"Bahwasanya wacana ini kami belum sempat memberikan konfirmasi kepada yang membuat statement, karena memang belum ketemu. Mudah-mudahan saja cuma sekadar spontanitas yang lagi panik, salah sebut atau apa," ujarnya.

Dia berharap, manajemen tidak mengambil kebijakan yang justru menimbulkan masalah baru ke depannya.

"Harapan saya itu tidak terjadi agar persoalan ini kita bisa menuntaskan persoalan blackout-nya, bukan dari mati lampu nambah lagi (masalah) ke dalam tambah luas," tutupnya. (hm)

#MatiListrik
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.