Sidak, Wagub Lampung Temukan Kapal Asing Hendak Boyong 14 Ton Kerapu
Sidak, Wagub Lampung Temukan Kapal Asing Hendak Boyong 14 Ton Kerapu

Sidak, Wagub Lampung Temukan Kapal Asing Hendak Boyong 14 Ton Kerapu

Uji petik kapal asing Fung Kwai Fong dekat Pulau Siuncal Kabupaten Pesawaran, Minggu (18/8), diketahui akan memuat 14 ton ikan kerapu cantik/cantang dalam kondisi hidup untuk diangkut keluar negeri



JARILANGIT.COM - Pengawasan kapal asing di beberapa titik yang kerap merampok sumber ikan di Tanah Air masih lemah. Bahkan di perairan Teluk Lampung, kapal asing diduga bebas untuk mengangkut ikan kerapu ke luar negeri.

Gerak cepat, Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim didampingi Sekda provinsi, Fahrizal Darminto melakukan inspeksi mendadak (sidak) uji petik dua kapal asing dekat Pulau Siuncal, Kabupaten Pesawaran, Minggu (18/8), yakni MV MU Great Herves dan KM Fung Kwai Fong.

Dari dua kapal ini, Chusnunia melihat adanya kerugian dari ukuran kapal (GT) yang akan berdampak kepada penerimaan PAD dari tambat labuh.

"Selain itu, ada kemungkinan muatan lain seperti narkoba ataupun orang. Tim Gabungan Pemeriksaan Kapal berikutnya akan melibatkan Badan Narkotika Provinsi (BNP)," kata Chusnunia Chalim dilansir Kantor Berita RMOLLampung.

Dua kapal tersebut dengan agen PT. Bahtera Adiguna Panjang merupakan kapal pengangkut ikan kerapu hasil budidaya Pulau Siuncal Legundi dengan eksportir PT. Sumatera Budidaya Marine.

Dua kapal asing yang kena sidak tersebut diketahui akan memuat 14 ton ikan kerapu cantik/cantang dalam kondisi hidup ke Hongkong. Ada lima awak kapal asal Hongkong, yaitu Lou Mu Xian, Xu Lancong, Chen Rigui, Long Tuwang, dan Chen Weixin.

Wagub Chusnunia menyampaikan sesuai Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dan SK. Dirjen Perikanan Tangkap 54/2016 tentang Pelabuhan Muat Singgah Kapal Asing Pengangkut Ikan Hidup untuk tujuan luar negeri.

Syarat muat pelabuhan untuk kapal pengangkut ikan harus ada unsur pengawas, karantina ikan, dan pengendalian mutu hasil perikanan, juga bea cukai, imigrasi, syahbadar dan karantina kesehatan

"Ke enam unsur tersebut harus melaksaakan tugasnya sesuai SOP yang telah ditetapkan,” tegas Wagub Chusnunia.

Dengan demikian, lanjut Wagub, untuk keterpaduan dalam pengawasan diperlukan adanya Tim Gabungan Pemeriksaan Kapal Asing Pengangkut lkan Hidup di Perairan Lampung yang ditetapkan melalui SK. Gubemur Lampung.

Di sisi lain, Pj Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengimbau agar kedatangan kapal asing pengangkut ikan hidup berikutnya agar lebih kritis melakukan uji petik juga lebih meningkatkan pengamanan terhadap perairan agar tidak merugikan negara.

Foto : antaranews.
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.