Sindiran warganet tentang Jokowi mau caplok perusahaan minyak asing
Sindiran warganet tentang Jokowi mau caplok perusahaan minyak asing

Sindiran warganet tentang Jokowi mau caplok perusahaan minyak asing

Ingat, mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiaw divonis bersalah atas akuisisi saham 10% yang dilakukan Pertamina pada Blok BMG di Australia pada 2009, Karen dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena dianggap telah menyebabkan kerugian negara.



JARILANGIT.COM - PT Pertamina (Persero) diminta untuk melakukan ekspansinya di ladang-ladang minyak luar negeri. Hal ini bertujuan untuk menekan impor minyak yang selama ini terus menjadi beban terhadap defisit neraca transasksi berjalan Indonesia.

Dalam dokumen nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2020, dituliskan, bahwa masih dibutuhkan upaya lebih keras lagi dalam meningkatkan kinerja ekspor nasional dan menekan impor khususnya impor migas.

Ada yang berbeda dari alokasi anggaran pemerintah untuk Penyertaan Modal Negara (PMN) di tahun 2020. Biasanya PMN diberikan kepada perusahaan BUMN untuk ekspansi dan mendorong akselerasi program pemerintah.

Jokowi Mau Pertamina Caplok Blok Migas Asing, Mampukah ?

Kali ini, Jokowi, dalam RAPBN 2020 dan Nota Keuangan, menganggarkan Rp 1 triliun untuk menekan defisit transaksi berjalan (CAD/Current Account Deficit).

Menurut dokumen RAPBN 2020 dan Nota Keuangan, disebutkan bahwa permasalahan struktural CAD ini terutama dipengaruhi faktor fundamental bahwa kinerja impor nasional masih lebih tinggi dibandingkan kinerja ekspor nasional baik pada sektor barang maupun jasa.

Kenaikan defisit neraca transaksi berjalan pada triwulan II tahun 2019 terutama dipengaruhi oleh peningkatan impor migas terkait hari raya dan liburan sekolah, serta penurunan kinerja ekspor nonmigas sejalan dengan perlambatan ekonomi dunia dan penurunan harga komoditas ekspor Indonesia.

"Selain itu, faktor lain penyebabnya adalah perilaku musiman pembayaran bunga utang luar negeri baik pemerintah maupun sektor swasta dan repatriasi dividen, penurunan harga komoditas global dan tren pelemahan perdagangan global dan perlambatan ekonomi dunia," demikian bunyi RAPBN 2020, dikutip Selasa (20/8/2019).

Untuk itu, pemerintah menginginkan terobosan kebijakan baru untuk menekan CAD, salah satunya dengan menugaskan PT Pertamina (Persero) mengakuisisi perusahaan-perusahaan minyak di luar negeri. Hanya saja rencana ini masih dalam kajian.

Dari sisi kebijakan, dokumen Nota Keuangan itu menjelaskan bahwa pada prinsipnya, strategi merger dan akuisisi (M&A) bisa dilakukan pemerintah melalui dua model.

Pertama, dengan mengakuisisi secara mayoritas perusahaan multinasional yang sehat dan kemudian menjadi pemegang saham pengendali pada perusahaan tersebut, sehingga Indonesia mempunyai wakil dalam struktur pengurus dan bisa ikut mengendalikan kebijakan perusahaan.

Kedua, strategi M&A dengan mengakuisisi perusahaan minyak yang secara finansial kurang sehat, namun memiliki cadangan minyak tinggi.

"Perusahaan ini bisa diakuisisi dengan harga murah dan tidak membebani APBN, yang kemudian disehatkan melalui kebijakan korporasi tertentu. Terobosan kebijakan di atas diharapkan dapat mendukung peningkatan produksi migas sekaligus menekan angka impor BBM yang bermuara pada penciptaan surplus transaksi berjalan secara bertahap," tulis keterangan Nota Keuangan.

Namun, tantangan berat dipastikan akan menghadang Pertamina untuk bisa menjalankan amanat pencarian migas di luar negeri. Tentunya, kasus yang menimpa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan tidak bisa begitu saja dilupakan. Dirinya divonis bersalah atas akuisisi saham 10% yang dilakukan Pertamina pada Blok BMG di Australia pada 2009 dari Roc Oil Company Limited (ROC).

Karen dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena dianggap telah menyebabkan kerugian negara atas investasi Pertamina di sana yang tidak memenuhi target produksi.

Soal ini, Arcandra pun meminta agar kebijakan baru ini jangan dihubungkan dengan kasus yang menimpa Karen.

Di sisi lain, sebagaimana diketahui, akuisisi ladang migas di luar untuk kemudian membawa hasil produksi ke tanah air ternyata tidak serta merta langsung bisa berdampak pada neraca perdagangan migas. Pasalnya, mekanisme pencatatan pasokan minyak mentah dari luar negeri yang merupakan jatah (entitlement) dari lapangan minyak Pertamina masih dicatat sebagai impor.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyebutkan, akuisisi lapangan migas luar negeri adalah salah satu syarat jika memang Pertamina ingin melebarkan sayapnya dan menjadi perusahaan migas dunia.

"Bagus itu, biar bisa menjadi world class company harus punya ladang minyak di luar," kata Arcandra, di Kementerian ESDM, Rabu (21/8/2019).

"Janganlah dihubung-hubungkan dengan (kasus) Bu Karen," pungkasnya. dirangkum dari pemberitaan cnbc.

Komentar warganet di lini masa Twitter

@IreneViena
Sadis, Komentar warganet
Sekilas kelihatan gagah kalimat:
"Mau caplok perusahaan minyak asing !"
Padahal niatnya mau korupsi
Mana ada perusahaan minyak mau melepas ladang minyaknya jika masih menguntungkan?
Kalau deposit minyaknya sdh habis, ga usah dicaplok
Gratis pun dikasih !
Pembodohan publik



@sanDINASTY
Ya betul lah...hihihi....
Maksudnya petrocini mau caplok pertamini (untuk mengetahui jalan pikirannya: gunakan kaidah terbalik)

@udinoy
Yg ngomong org itu sih dah biasa Om, dulu jg mau bikinin mobil buat rakyatnya, ampe skrang kaga ada tuh.

@SajaSabar
Total n Cevron sdh kasih gratis sumur minyak sdh kering

@mq_lvr
Orang bego kasih ceramah trus dikomentarin sama orang dungu , lengkap dah banyolan hari ini.

@EdiRamlan7
Biasanya kebalikannya sih, jangan² malah pertamina yg di jual, pengalaman 5 thn ini bilang meroket malah nyungsep, membesarkan pertamina yg di besarkan utangnya, tolak utang LN malah nambah gak karuan dst..............

 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.