JARILANGIT.COM - Kepolisian telah menangkap tiga pelaku yang diduga melakukan pembunuhan serta pemerkosaan kepada S (13), seorang remaja perempuan dari suku Baduy, Banten. Ketiganya diduga telah memetakan dan mengintai S sebelum melakukan pembunuhan tersebut.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah AMS (19), AR (15) dan FQ (18). Awalnya kepolisian mengamankan tersangka AMS, dan dilakukan pengembangan hingga akhirnya ditangkap AR dan FQ.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi menjelaskan kronologi peristiwa itu. S tinggal bersama orang tua dan kakaknya di gubuk gubuk ladang di Kampung Kadu Heulang, Desa Cisimeut Raya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
Pada Jumat (30/8), sekitar pukul 06.00 WIB, orang tuanya pergi ke ladang dan meninggalkan S dengan kakaknya. Namun sekitar pukul 10.00 WIB, kakak S juga pergi meninggalkannya ke hutan untuk berburu burung.
Sekitar pukul 13.00 WIB, AMS, AR dan FQ mendatangi S yang berada di luar gubuk. Saat itu S tengah mengurus tanaman.
"Datanglah tiga orang pelaku ini nyamperin ke gubuk itu, kebetulan si korban ini sedang di depan rumah, sedang rapihkan tanaman pakai golok orang tuanya dengan gunakan celana pendek," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (5/9).
Ketiga pelaku sempat memuji golok yang digunakan oleh S. Selain itu mereka pun sempat berpura-pura menawarkan handphone kepada S. Namun S menolaknya karena sudah memiliki handphone.
"Sebelumnya si pelaku sudah punya rencana memperkosa, niat mau perkosa. Sudah dipetakan (diintai)," tuturnya.
Karena menolak tawaran untuk beli telepon genggam, ketiga pelaku kembali lagi menanyakan soal golok. Setelah itu ketiganya pun menarik S ke dalam gubuk.
Korban S kemudian menjerit. Namun mulutnya dibekap. Para pelaku sempat melukai leher S. Saat itu S yang masih hidup pun berontak, para pelaku pun hendak memukulkan kembali golok ke dirinya. Namun ditangkis.
Setelah itu, para pelaku membacok muka S.
"Setelah itu pelaku secara bergantian memperkosa korban dalam keadaan sudah begitu," ujarnya.
Para pelaku kemudian melarikan diri dengan membawa golok dengan tujuan menghilangkan barang bukti.
Sekitar pukul 15.00 WIB, kakak S kembali ke gubuk setelah berburu burung. Namun dia mendapati sudah banyak darah dan jenazah sang adik.
"Dia cari orang (warga sekitar) minta tolong setelah itu melapor ke polisi," tuturnya.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 338 KUHP kurungan maksimal 15 tahun penjara. Namun polisi akan berkoordinasi dengan KPAI terkait AR yang masih di bawah umur.
"Yang jelas diproses, sejauh mana nanti dia di bawah umur tapi ini kan termasuk tindak pidana sangat berat nanti tergantung kepolisian akan berkoordinasi dengan KPAI bagaimana untuk prosesnya," ujarnya.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190905204422-12-427968/kronologi-pemerkosaan-dan-pembunuhan-perempuan-baduy