Ini Pasal-pasal Kontroversial RUU KUHP yang Segera Disahkan DPR
Ini Pasal-pasal Kontroversial RUU KUHP yang Segera Disahkan DPR

Ini Pasal-pasal Kontroversial RUU KUHP yang Segera Disahkan DPR

RUU KUHP mengancam gelandangan didenda maksimal Rp 1 juta. Orang yang tidak mencegah hewan miliknya menyerang orang atau hewan, denda maksimal Rp 10 juta




5. Pasal Kecerobohan Memelihara Hewan

Pasal 340 RKUHP:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp 10 juta-red), setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan.

Selain hal di atas, pemilik hewan juga akan dikenai 6 bulan penjara, apabila:
1. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
2. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang;
3. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
4. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

6. Pelaku Kumpul Kebo Dipidana 6 Bulan
Pelaku kumpul kebo dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp 10 juta).

"Tidak mungkin ya yang namanya UU atau DPR itu alat pemuas yang bisa memuaskan semua pihak. Kan nggak bisa. Pandangannya sudah beda," kata anggota Panja DPR Arsul Sani.


  45
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.