Ini Pasal-pasal Kontroversial RUU KUHP yang Segera Disahkan DPR
Ini Pasal-pasal Kontroversial RUU KUHP yang Segera Disahkan DPR

Ini Pasal-pasal Kontroversial RUU KUHP yang Segera Disahkan DPR

RUU KUHP mengancam gelandangan didenda maksimal Rp 1 juta. Orang yang tidak mencegah hewan miliknya menyerang orang atau hewan, denda maksimal Rp 10 juta




RUU KUHP meluaskan makna zina. Pasal 417 ayat 1 berbunyi:

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Nah, siapakah yang dimaksud 'bukan suami atau istrinya'? Dalam penjelasan disebutkan:

1. Laki‑laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;
2. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki yang bukan suaminya;
3. Laki‑laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;
4. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki‑laki, padahal diketahui bahwa laki‑laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau
5. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.


 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.