Pelaku Pengeroyokan Diminta Menyerahkan Diri, KPK: "Sikap Jujur Sangat Dihargai"
Pelaku Pengeroyokan Diminta Menyerahkan Diri, KPK: "Sikap Jujur Sangat Dihargai"

Pelaku Pengeroyokan Diminta Menyerahkan Diri, KPK: "Sikap Jujur Sangat Dihargai"

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, KPK mengapresiasi cepatnya proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya dengan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan




JAKARTA - Pelaku Pengerokan Diminta Menyerahkan Diri, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah KPK mengingat sikap jujur mengakui dan tidak menutup-nutupi fakta yang sebenarnya akan lebih dihargai. Termasuk.

"Saya juga mengingatkan kepada para pimpinan dari pelaku penyerangan tersebut juga diharapkan dapat memberikan arahan yang tepat pada bawahannya untuk patuh pada proses hukum," ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).

Ia meminta agar pelaku pengeroyokan terhadap dua pegawai lembaga antirasuah menyerahkan diri ke pihak Kepolisian. Hal itu sejalan dengan peningkatan status perkara dugaan penganiayaan dua pegawai KPK dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

"KPK mengimbau agar para pelaku penyerangan, pemukulan atau penganiayaan pada Pegawai KPK agar menyerahkan diri pada Polisi," tegasnya.

KPK mengapresiasi cepatnya proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya dengan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Febri meyakini, penyidik Polda telah mengantongi bukti yang kuat adanya penganiayaan terhadap pegawai KPK.

"Ini berarti penyidik telah punya bukti bahwa diduga Penganiayaan terhadap Pegawai KPK yang sedang bertugas memang terjadi. Tinggal dalam proses penyidikan dilakukan upaya-upaya mencari tersangka‎," terangnya.

Sebelumnya, Febri mengaku telah mendapat informasi bahwa kasus dugaan penganiayaan terhadap dua pegawai KPK di Polda Metro Jaya dinyatakan sudah masuk ke dalam proses penyidikan.

Peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan tersebut sejalan setelah KPK menyerahkan sejumlah bukti dugaan penganiayaan terhadap dua pegawainya. Bukti tersebut berupa visum, rekam medis atau bukti sejenis.

 Penganiayaan tersebut bertepatan dengan adanya rapat antara Pemprov Papua, DPRD Papua, dengan pihak Kemendagri terkait pembahasan hasil review terhadap RAPBD Papua tahun anggaran 2019.

Belum diketahui dengan pasti apakah ada kaitan penganiayaan tersebut dengan penyelidikan diduga terkait pertemuan antara Pemprov, DPRD Papua dengan Kemendagri.(AR)


 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.