JARILANGIT.COM - Polresta Surakarta telah menetapkan Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye saat menjadi pembicara Tabligh Akbar PA 212 di Solo Minggu (13/1) lalu.
Selanjutnya, polisi kembali memanggil Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu untuk datang ke Posko Gakkumdu pada Rabu (13/2) lusa.
Namun karena alasan keamanan, pemeriksaan dipindahkan ke Polda Jawa Tengah di Semarang pada hari yang sama pukul 10.00 WIB.
Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai mengatakan, meskipun dipindahkan, namun tim penyidik yang menangani kasus ini tetap anggota Satreskrim Polresta Surakarta.
"Hanya lokasi pemeriksaan saja yang dialihkan ke Mapolda Jateng. Kita sendiri yang mengalihkan lokasi pemeriksaan Slamet Ma'arif ke Mapolda Jateng. Faktor keamanan yang dijadikan pertimbangan," katanya, Senin (11/2).
Dia menjelaskan, surat panggilan pemeriksaan tersangka, Slamet Ma'arif bernomor S.Pgl/48/II/2019/Satreskrim Solo sudah diserahkan ke kuasa hukum.
Pihaknya juga sudah memberitahukan jika ada pemindahan lokasi pemeriksaan ke Polda Jateng. "Jumat kemarin kami melakukan gelar perkara.
Kemudian Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya. Menurut Andy, Slamet Ma'arif akan dikenakan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu No.7 Tahun 2017. Yakni tentang larangan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.
"Ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta (pasal 492 UU Pemilu), atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta (pasal 521 UU Pemilu)," terangnya.
Lebih lanjut Andy menjelaskan, penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Slamet Ma'arif sudah diperiksa sebagai saksi pada 7 Februari lalu. (Mdk)