JARILANGIT.COM - Dua perempuan Indonesia harus digotong dari tempat hukuman cambuk di depan umum, setelah dicambuk karena melakukan “hubungan intim” dengan lawan jenis di luar pernikahan. Kedua wanita itu termasuk di antara enam pasangan yang belum menikah yang tertangkap dalam penggerebekan di sebuah hotel di Provinsi Aceh yang konservatif di Indonesia tahun 2018. Mereka dinyatakan bersalah melanggar hukum Syariah.
Setelah menjalani beberapa bulan penjara, enam wanita dan enam pria menjadi sasaran cambuk di muka umum di ibu kota Provinsi Aceh, Banda Aceh, hari Senin (4/3).
Empat orang dari mereka yang ditangkap masing-masing dicambuk tujuh kali setelah ditemukan bersama anggota lawan jenis yang bukan kerabat. Sisanya, yang tertangkap dengan pelanggaran yang lebih besar, menerima antara 17-25 pukulan karena melakukan hubungan intim di luar pernikahan, kata seorang pejabat.
Beberapa wanita berteriak kesakitan ketika polisi syariah yang mengenakan topeng mencambuk mereka. Setidaknya dua orang harus digotong dari lokasi hukuman oleh polisi syariah.
Puluhan Penonton dan jurnalis menyaksikan adegan ini dengan tegang. Beberapa orang diantaranya sesekali terlihat meringis menyaksikan pukulan demi pukulan, sementara yang lain menggunakan ponsel pintar dan tablet merekam acara tersebut. Hukum cambuk adalah hal yang biasa terjadi pada sejumlah pelanggaran di Aceh, provinsi yang terletak di ujung Pulau Sumatra, Indonesia, termasuk berjudi, minum alkohol, dan melakukan hubungan seksual sesama jenis.
Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia, negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, yang memberlakukan hukum Islam.
“Hukum Islam dirancang untuk memberikan efek jera, tidak hanya bagi para pelanggar hukum tetapi juga bagi penonton yang menyaksikan hukuman cambuk,” kata kepala badan ketertiban umum setempat, Marwan. Dia menambahkan, “Rasa sakit akibat dicambuk tidak seburuk itu, rasa malu jauh lebih buruk.”
Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengecam hukuman cambuk di muka umum sebagai tindakan kejam. Presiden Indonesia Joko “Jokowi” Widodo telah menyerukan agar hukuman cambuk di muka umum dihapuskan. Namun, praktik ini mendapat dukungan luas di antara sebagian besar populasi Muslim di Aceh, sekitar 98 persen dari lima juta penduduknya memeluk agama Islam.
Aceh mengadopsi hukum Islam setelah mendapatkan otonomi khusus pada tahun 2001, sebuah upaya oleh pemerintah pusat untuk memadamkan pemberontakan separatis yang telah berlangsung sejak lama. Bulan Desember 2018, dua pria yang tertangkap berhubungan seksual dengan gadis di bawah umur dicambuk masing-masing 100 kali.
Keterangan foto : Ada Dua belas orang dihukum cambuk di Provinsi Aceh karena ditemukan bersama lawan jenis yang bukan muhrimnya atau karena melakukan hubungan intim di luar nikah. (Foto: Getty Images/AFP)
Untuk melihat foto-foto yang lain anda bisa klik sumber berita ini dailymail