JARILANGIT.COM - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjelaskan PT Survai Udara Penas (Persero) ditunjuk menjadi induk holding BUMN penerbangan karena 100 persen saham perusahaan dimiliki oleh pemerintah.
Penunjukkan Penas sebagai induk holding tercantum dalam surat Menteri BUMN Rini Soemarno kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang Rancangan Peraturan Pemerintah dan Kajian Pembentukan Holding BUMN Sarana dan Prasarana Perhubungan Udara Surat tertanggal 25 Maret 2019.
"(Penas) kan 100 persen milik BUMN, yang penting 100 persen milik BUMN. Kalau kami memilih salah satu, kalau AP I dan AP II kompleksitasnya tinggi," ujar Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo di Gedung BEI, Senin (15/4).
Dengan penunjukkan Penas, Gatot mengatakan hal itu akan memudahkan kontrol pemerintah terhadap perusahaan anggota holding BUMN Penerbangan.
"Holding kami ambil secara company (perusahaan) saja, jadi lebih mudah kalau nanti bicara sebagai holding yang strategi," katanya.
Ia menuturkan pembentukan holding ditargetkan selesai pada semester I 2019. Namun mengacu pada dokumen Sosialisasi Tindak Lanjut Implementasi Holding BUMN Sarana dan Prasarana Perhubungan Udara, pembentukan holding BUMN Penerbangan terbagi dalam tiga tahap.
Tahap pertama pada Mei 2019, akan dilakukan inbreng saham seri B milik negara di AP I, AP II, dan Garuda Indonesia. Tahap kedua pada Juni-Juli 2019, akan dilakukan transaksi jual beli bussiness to bussiness (B to B) saham Pertamina di Pelita Air oleh holding.
Tahap ketiga pada Juli-Desember 2019, inbreng saham seri B milik negara di AirNav Indonesia setelah perubahan bentuk dari Perum ke PT dan adanya penyesuaian dengan Undang-undang Penerbangan serta peraturan terkait.
Berdasarkan dokumen Sosialisasi Tindak Lanjut Implementasi Holding BUMN Sarana dan Prasaran Perhubungan Udara, anggota holding BUMN Penerbangan akan mencakup enam BUMN yang beroperasi di sektor perhubungan udara.
Keenam perusahaan itu yakni, PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Pelita Air (Persero), PT Survai Udara Penas (Persero), dan PT AirNav Indonesia (Persero).
Mengacu pada dokumen tersebut, pemerintah tercatat sebagai 100 persen pemilik saham PT Penas (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia. Sedangkan, pada AP I dan AP II pemerintah menggenggam 99,9 persen saham.
Pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pemerintah memiliki 60,5 persen saham. Sedangkan saham PT Pelita Air (Persero) digenggam oleh PT Pertamina (Persero).
Sebagai informasi, Survai Udara Penas didirikan pada 1992 dan bergerak di bidang penyedia foto udara, survei geofisika, profil laser dan radar, pemetaan, dan sewa pesawat terbang untuk mendukung perencanaan pembangunan, sistem informasi geografis (GIS), serta teknik rancang bangun survai.
Pada 2012, Kementerian BUMN memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada PT PPA untuk melakukan segala hak dan kewenangannya untuk melakukan restrukturisasi dan/atau revitalisasi pada Survei Udara Penas, kecuali menerima dividen bagi negara.
Kendati berada di bawah restrukturisasi PPA, kinerja BUMN ini tak juga kunjung membaik. Data terakhir yang dipublikasikan Kementerian BUMN pada 2012-2016 menunjukkan perusahaan selalu merugi pada periode tersebut. Total ekuitas perusahaan bahkan tercatat selalu negatif.
Penas tercatat merugi Rp6 miliar pada 2012, Rp20 miliar pada 2013, Rp22 miliar pada 2014, Rp13 miliar pada 2015, dan Rp19 miliar pada 2016. Sementara itu, ekuitas perusahaan tercatat minus Rp16 miliar pada 2012, Rp36 miliar pada 2013, Rp69 miliar pada 2014, Rp97 miliar pada 2016, dan Rp115 miliar pada akhir 2016. (ulf/lav)