JARILANGIT.COM - Capres Petahana Jokowi dan Prabowo Subianto dalam debat terakhir Pilpres 2019 memperdebatkan soal pembentukan holding dan super holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jokowi mengatakan holding dan super holding BUMN dilakukan agar perusahaan pelat merah besar.
Sementara itu Prabowo mengatakan holding dan super holding BUMN yang dilakukan pemerintah tak rasional lantaran pengelolaan perusahaan negara tersebut saat ini buruk.
Lalu, apa sebetulnya yang dimaksud dengan holding dan super holding oleh kedua capres tersebut?
Holding adalah perusahaan induk yang membawahi beberapa perusahaan lain yang berada dalam satu grup perusahaan. Sedangkan super holding merupakan gabungan dari holding-holding perusahaan tersebut.
Perusahaan induk berperan sebagai pemegang saham dalam beberapa perusahaan anak dengan tujuan agar kinerja perusahaan meningkat dan memungkinkan terciptanya nilai pasar perusahaan. Holding juga bisa diartikan sebagai perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham di perusahaan lain dan mengatur perusahaan lain tersebut.
Mengutip laporan kinerja BUMN, pada tahun 2017 Kementerian BUMN telah menyusun peta jalan (road map) BUMN. Salah satu peta jalan berisi rencana pembentukan holding BUMN sektor perbankan dan jasa keuangan, sektor pertambangan, sektor minyak dan gas (migas), sektor perumahan, sektor konstruksi, dan sektor pangan.
Tahun kemarin, pemerintah telah membentuk holding migas. Dalam holding BUMN migas, PT Pertamina (Persero) ditunjuk sebagai induk. Anggota holding BUMN migas terdiri dari PT Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Pada tahun yang sama, pemerintah juga telah membentuk holding BUMN tambang. Dalam holding BUMN tambang, PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) didapuk sebagai induk, sementara anggota perusahaan terdiri dari, PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk.
Sebelumnya, pemerintah telah membentuk holding semen, perkebunan, perhutani, dan pupuk.
Sementara itu, pembentukan super holding sendiri telah digagas pada masa kepemimpinan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN pada Kabinet Pembangunan VII, Tanri Abeng. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto tahun 1998 ini sempat digagas tentang konsep BUMN incorporated dan super holding BUMN (ulf/agt)