JARILANGIT.COM - JARILANGIT.COM - Iwan Adi Sucipto, lelaki yang mengaku keluarga TNI dan mengklaim tanggal 22 Mei jadwal KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu dan Pilpres 2019 sebagai hari ulang tahun PKI, sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Iwan ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh Polres Cirebon pada hari Minggu (12/5) akhir pekan lalu.
"Iya, sudah ditetapkan tersangka)," kata Dedi, Senin (13/5/2019).
Sebelumnya, Dedi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pelaku berada di wilayah Blok Kolem, Kelurahan Watubelah, kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Polisi yang mengetahui juga segera melakukan penangkapan dan membawa Iwam ke Polres Cirebon.
Kapolres Cirebon Ajun Komisaris Besar Suhermanto mengatakan, selain menangkap Iwan, juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku berupa ponsel.
Terkait video viralnya, Iwan sendiri sudah dilaporkan ke polisi dengan registrasi LPA/165/V/JABAR/RES CRB/ tertanggal 12 Mei 2019.
Dalam laporan itu, Iwan diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Iwan terancam dijerat Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana. (suara)