Di Sidang Bawaslu, BPN Pertanyakan Dana Lembaga Survei
Di Sidang Bawaslu, BPN Pertanyakan Dana Lembaga Survei

Di Sidang Bawaslu, BPN Pertanyakan Dana Lembaga Survei

Tak hanya laporan keuangan terkait asal pendanaan lembaga survei,KPU juga harusnya mempublikasikan metode survei yang digunakan



JARILANGIT.COM - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempertanyakan aturan publikasi pendanaan lembaga survei yang telah resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal ini disampaikan BPN dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal hitung cepat yang dikeluarkan oleh sejumlah lembaga survei pada Pilpres 2019.

Kuasa Hukum BPN, Sahroni mengatakan seharusnya pendanaan lembaga survei yang terdaftar di KPU dipublikasikan kepada publik sesuai dengan peraturan KPU tahun 2019.

"Terkait tentang laporan pendanaan apa sudah dipublikasikan ? Dalam PKPU Tahun 2018 kan sudah ditegaskan harus diaudit," kata Sahroni di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/5).

Tak hanya laporan keuangan terkait asal pendanaan lembaga survei, menurut Sahroni KPU juga harusnya mempublikasikan metode survei yang digunakan maksimal 15 hari setelah hitung cepat dimulai.

Artinya, KPU dan lembaga survei memiliki waktu hingga 2 Mei 2019 untuk memberi tahu pada publik bagaimana sistem yang mereka lakukan hingga bisa menghasilkan angka hitung cepat yang telah memenangkan salah satu paslon di pilpres ini.

Namun, kata Sahroni, KPU justru mengabaikan tugas publikasi tersebut.

"Tapi ini kan tidak ada. Saya tanya mana publikasinya? Tidak ada," kata Sahroni.

Terkait hal ini, tim Hukum KPU yang diwakili Indra Setya Arifin menyebut tak ada aturan baku yang mewajibkan KPU melakukan publikasi soal asal dana dan metode survei yang dilakukan.

Soal dana yang digunakan lembaga survei ini jelas berbeda dengan dana kampanye yang memang mesti diaudit dan dilaporkan oleh para peserta pemilu.

"Secara aturan tidak ada (kewajiban untuk publikasi) dan tidak ada kewajiban untuk audit keuangan. Tidak ada kewajiban seperti dana kampanye," kata Indra.

Sebab, kata Indra, prinsipnya lembaga survei adalah partisipasi masyarakat bukan peserta pemilu. Lagi pula, kata dia, selama ini soal keuangan lembaga survei itu pun belum pernah ada pembahasan.

"Ini kan masing-masing (urusan) lembaga survei. Terkait dana survei ini belum pernah dibahas," kata Indra.

Mendengar jawaban itu, tim kuasa BPN pun tampak kesal. Sahroni berulang kali meminta agar KPU menjelaskan secara rinci.

"Bila alasannya lembaga survei bagian dari partisipasi masyarakat, lebih baik tidak perlu membuat aturan," kata Sahroni. (cnn)

  22
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.