Dokumen Pemeriksaan yang Menghilang
Dokumen Pemeriksaan yang Menghilang

Dokumen Pemeriksaan yang Menghilang

Dengan nada suara meninggi, Kepala Kepolisian Resort Cirebon, mencoba berkelit. “Ini kan soal rahasia. Ngapain sih diungkit-ungkit lagi ?”



Dalam perkara suap impor daging sapi, ada dokumen hasil pemeriksaan yang diduga tak disertakan dalam persidangan kasus tersebut. Mengungkap kesaksian anak buah Basuki Hariman tentang catatan duit buat petinggi polisi.

WAJAH Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy mendadak berubah masam ketika tim Indonesialeaks menyodorkan delapan lembar salinan dokumen pemeriksaan berkop Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan nada suara meninggi, Kepala Kepolisian Resort Cirebon, Jawa Barat itu mencoba berkelit. “Ini kan soal rahasia. Ngapain sih diungkit-ungkit lagi?” ujar Roland saat ditemui di kantornya 8 Juni lalu.

Roland memilih menutup rapat mulutnya ketika dicecar pertanyaan seputar dokumen pemeriksaan itu. Sesekali ia menggeleng-gelengkan kepalanya. Roland kemudian meminta agar keberadaan dokumen pemeriksaan itu tidak dipersoalkan. “Sudahlah, itu kan barang lama,” ujarnya.

Lulusan Akademi Kepolisian 2001 ini sempat menghardik jurnalis dari Indonesialeaks karena merasa tak nyaman dengan sorotan kamera ke wajahnya. Dengan suara lantang, ia lantas memanggil anak buahnya masuk ruangan, dan setelah itu mengarahkan telunjuk tangannya ke kamera. “Tolong hapus itu!” ucapnya.



Roland meradang karena dokumen pemeriksaan itu berkaitan dengan ‘skandal internal” yang membuatnya harus hengkang dari komisi antikorupsi. Dokumen tersebut adalah salinan berita acara pemeriksaan Bagian Keuangan CV Sumber Laut Perkasa Kumala Dewi Sumartono pada 9 Maret 2017.

Perempuan kelahiran 9 Februari 1963 itu diperiksa sebagai saksi untuk Ng Fenny, salah satu tersangka dalam kasus suap pengusaha daging Basuki Hariman kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar pada Januari 2017. Suap berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang akan menentukan nasib pengusaha importir daging seperti Basuki. Kumala dan Ng Fenny adalah anak buah sekaligus orang kepercayaan Basuki.

Menurut dokumen tersebut, penyidik yang memeriksa Kumala adalah Surya Tarmiani. Berdasarkan surat perintah penyidikan yang diteken Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif pada 26 Januari 2017, ada 12 penyidik yang mendapat tugas menangani perkara suap impor daging sapi oleh Basuki Hariman. Selain Surya, ada nama seperti Roland, HN. Christiaan, Muslimin, Rufriyanto M. Yusuf, Hendry S. Sianipar, dan Harun.

Dokumen itu mendarat di platform Indonesialeaks sejak beberapa bulan lalu. Seorang informan publik mengirimkannya beserta uraian singkat kronologi kejadian. Di dalamnya juga terselip berbagai dokumen pendukung lain seperti catatan buku bank.

Indonesialeaks merupakan kanal bagi para informan publik yang ingin membagi dokumen penting tentang skandal yang layak diungkap. Mereka bisa merahasiakan identitas. Prinsip anonimitas ini bertujuan untuk menjamin keselamatan para informan.

Media yang tergabung dalam platform ini berkolaborasi menelusuri setiap keping informasi lewat kerja investigatif. Sedikitnya ada empat pegawai KPK yang membenarkan validitas dokumen yang diperlihatkan kepada Roland.

Ditemui saat keluar dari kantor KPK pada Jumat 21 September lalu, Surya tak mau banyak berkomentar tentang dokumen pemeriksaan tersebut. “Wah sudah lama perkaranya. Tanya saja sama pimpinan,” ujarnya. Adapun Ketua KPK Agus Rahardjo malah memberikan jawaban off the record ketika dikonfirmasi mengenai dokumen pemeriksaan tersebut.

Dokumen itu mengungkap keterangan blakblakan Kumala tentang catatan pengeluaran uang Basuki yang ditengarai salah satunya buat para petinggi polisi. Dalam pemeriksaan tersebut, catatan keuangan itu bersumber dari buku bank berwarna merah dan hitam yang disita KPK saat menggeledah kantor Basuki di Sunter pada Januari lalu.

Ketika bersaksi untuk kasus yang sama di pengadilan tindak pidana korupsi pada 3 Juli lalu, Kumala mengakui dialah yang membuat buku catatan itu atas perintah Basuki dan atasannya, Ng Fenny, yang menjabat general manager. "Saya mengerjakan sesuai dengan yang diperintahkan saja. Ada di buku bank," kata Kumala. Catatan keuangan tersebut atas nama Serang Noor IR dengan nomor rekening 4281755*** di Bank BCA cabang Sunter Mall. Serang juga anak buah Basuki.



Delapan catatan pengeluaran yang diduga mengalir untuk Tito.


Tidak sampai satu bulan setelah pemeriksaan itu, penyidik KPK yang memeriksa Kumala mengalami insiden. Tas berisi laptop itu dicuri seseorang tak dikenal ketika Surya turun dari taksi di depan rumah kosnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat itu ia baru saja pulang dari Jogjakarta usai menemui saksi ahli kasus suap Patrialis.

Seorang penegak hukum di KPK mengungkapkan, komputer jinjing itu menyimpan bukti penting kasus Basuki Hariman. Beberapa di antaranya salinan pindaian dua buku bank perusahaan Basuki. Surya menjawab singkat ketika dimintai konfirmasi. "Silakan tanya pimpinan atau Humas," katanya.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tim pemeriksa internal merespon musibah itu dengan meminta klarifikasi Surya. Tim KPK juga ikut mendampingi Surya saat membuat laporan kehilangan ke polisi. "Ini standar aturan di KPK jika ada perlengkapan kerja yang hilang," kata dia. Febri juga membenarkan Surya merupakan anggota tim penyidik kasus impor daging sapi yang pernah memeriksa Kumala.

Tak sampai satu pekan setelah peristiwa pencurian komputer jinjing Surya, Pengawas Internal KPK menerima laporan penghapusan barang bukti perkara tersebut yang diduga dilakukan Roland Ronaldy dan satu penyidik polisi lainnya yang juga anggota tim kasus Basuki, Komisaris Harun. Keduanya dilaporkan menghilangkan 15 lembar catatan pengeluaran pada 7 Apil 2017 malam. mereka diduga menghapus catatan itu dengan cara memberikan Tipp-Ex pada nama-nama penerima uang, lalu merobeknya hingga terpisah dari buku bank itu.



Karena telah dirobek, catatan tangan di buku merah itu tersisa 12 halaman dengan tanggal transaksi yang tak berurutan lagi. Di catatan itu ada nama-nama panggilan pejabat terkenal, kode nama, dan banyak instansi negara. Catatan itu berupa uang masuk dan keluar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Uang yang digelontorkan untuk setiap transaksi cukup fantastis. Jumlahnya bervariasi mulai puluhan juta hingga miliaran rupiah. Dalam empat lembar pertama saja, kolom “kredit” memuat setidaknya Rp 38 miliar. Catatan pengeluaran itu terekam sejak Desember 2015 hinga Oktober 2016. Nilai nominal per transaksi bervariasi, dari puluhan juta rupiah hingga yang terbesar Rp 3,7 miliar untuk setoran kepada satu nama.

Bukan hanya itu, Roland dan Harun juga diduga mengganti berita hasil pemeriksaan Kumala oleh Surya yang memuat penjelasan catatan duit Basuki di kedua buku bank tersebut. Dari dokumen persidangan para terdakwa perkara itu, tak ada dokumen berita acara pemeriksaan Kumala oleh Surya Tarmiani pada 9 Maret 2017 yang salinannya diperoleh Indonesialeaks.

Dari dokumen persidangan, penyidik lain memang beberapa kali memeriksa Kumala pada kurun Februari-April 2017. Tapi, di dokumen tersebut sama sekali tidak memuat keterangan Kumala tentang aliran dana ke petinggi polisi. Di persidangan kasus impor sapi, catatan keuangan ke petinggi polisi juga tak pernah terungkap.

Salah satu pemeriksaan Kumala itu dilakukan Roland pada 15 April 2017. Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, nama-nama pejabat yang tercantum dalam buku merah dan berkas pemeriksaan sebelumnya tak lagi disinggung. Dalam dokumen penyidikan yang diterima Indonesialeaks, Roland hanya meminta Kumala menjelaskan beberapa alat bukti terkait dengan transaksi pembelian valuta asing. Berkas penyidikan itulah yang belakangan dijadikan dokumen pengadilan untuk menjerat Ng Fenny.

Berkas pemeriksaan Kumala Dewi Sumartono tertanggal 15 April 2017 yang diperiksa oleh penyidik KPK, Roland Ronaldy.

Belakangan, hasil pemeriksaan internal membuktikan laporan pelanggaran yang dilakukan Roland dan Harun. Pimpinan KPK hanya memberi sanksi kepada dua penyidik ini dengan mengembalikan keduanya ke Markas Besar Kepolisian RI sebagai instansi asal.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pemulangan itu merupakan bentuk sanksi berat. Ia enggan menanggapi saat ditanya mengapa KPK tak menjerat keduanya dengan pasal pidana perintangan proses hukum. “Itu sanksi berat yang bisa diberikan terhadap pegawai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga lain,” kata dia.

Dokumen pemulangan Roland dan Harun hanya menyebut keduanya tengah berkasus. KPK lalu melimpahkan pemeriksaan terhadap mereka kepada Divisi Profesi dan Pengamanan. Namun hasil pemeriksaan internal Polri berbeda 180 derajat. Tuduhan penodaan barang bukti dianggap tak terbukti.

Alih-alih dijatuhi sanksi, karier keduanya malah makin moncer. Roland didaulat menduduki jabatan Kepala Kepolisian Resor Kota Cirebon usai mendapat penugasan sebagai staf di Divisi Hubungan Internasional, Mabes Polri. Jabatan itu resmi diserahterimakan kepadanya sejak Maret 2018.

Adapun Harun, yang berpangkat Komisaris, diberikan tiket mengikuti Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah. Restu baginya tertuang dalam telegram Kepala Kepolisian RI tertangal 27 Oktober 2017. Ini merupakan kesempatan yang ia tunggu-tunggu lantaran pernah gagal mengikuti tes masuk sebelumnya.

Usai menjalani studi Sespim, jabatan baru menunggu Harun di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ia sempat menjabat Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi. Selang sebulan setelahnya ia dipromosikan sebagai Kepala Sub Direktorat Fiskal, Moneter, dan Devisa, Polda Metro Jaya.

Kepala Sub Direktorat Fiskal, Moneter, dan Devisa, Polda Metro Jaya, Komisaris Harun. (Dokumentasi situs Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metropolitan Jakarta Raya.)

Harun memilih bungkam ketika dimintai konfirmasi ihwal dokumen pemeriksaan Kumala dan skandal pengrusakan barang bukti itu. Ia enggan meladeni permintaan wawancara saat ditemui di depan rumahnya di kawasan Palmerah, Jakarta. “Sudah... sudah... sudah ya..,” ujarnya tak lama setelah turun dari mobil Fortuner B 2001 HAR.

Brigadir Jenderal Muhammad Iqbal yang diwawancarai saat masih menjabat Kepala Biro Penerangan Masyakarat Mabes Polri menilai tak ada yang keliru dengan keputusan Polri soal Roland dan Harun. “Pemeriksaan internal Kepolisian telah mengklarifikasi data dan alat bukti yang diserahkan PI (Pengawas Internal KPK),” katanya.

Menurut Iqbal, pemulangan Roland dan Harun tak terkait dengan dugaan pengrusakan barang bukti. Polri menganggap masa dinas mereka sebagai penyidik telah cukup. “Kedua penyidik dikembalikan ke Polri karena masa dinasnya hampir selesai,” ujarnya.

*
Menurut dokumen pemeriksaan yang diperoleh IndonesiaLeaks, yang ditengarai tak pernah dibawa ke persidangan perkara itu, Surya meminta penjelasan ke Kumala tentang 68 transaksi yang tercatat dalam buku bank merah atas nama Serang Noor. Catatan arus uang masuk dan keluar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan Singapura. Tak semua penerima tertulis dengan nama jelas. Sebagian hanya menggunakan inisial.

Seperti tertuang dalam salinan berita acara pemeriksaan itu, ada 19 catatan transaksi untuk individu yang terkait dengan institusi Kepolisian RI. Tertulis dalam dokumen itu bahwa nama Tito Karnavian tercatat paling banyak mendapat duit dari Basuki langsung maupun melalui orang lain. Tertulis di dokumen itu bahwa dalam buku bank merah nama Tito tercatat sebagai Kapolda/Tito atau Tito saja.

Kumala menjelaskan dalam dokumen pemeriksaan bahwa Ada pemberian dana kepada Tito saat ia menduduki kursi Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Tito memegang posisi ini dari Juni 2015 hingga Maret 2016. Empat pengeluaran lain tercatat ketika ia menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme pada Maret-Juli 2016. Satu aliran lain tercatat sesudah ia dilantik Kepala Kepolisian RI. Nominal untuk setiap transaksi berkisar Rp 1 miliar.

Beberapa nama pejabat di Markas Besar Kepolisian RI dan Polda Metro Jaya juga tercantum dalam catatan seperti tertuang di dokumen pemeriksaan. Menurut kesaksian Kumala, uang tersebut diserahkan langsung oleh Basuki atau orang-orang suruhannya. Tapi, ia tak mengetahui maksud penyerahan uang itu karena tugasnya hanya mencatat.

Dalam dokumen pemeriksaan, Kumala mengatakan seluruh catatan keuangan dalam buku merah dan hitam dibuat atas perintah Basuki dan atasannya Ng. Fenny, yang menjabat general manager. “Saya mengerjakan sesuai dengan yang diperintahkan,” ungkapnya seperti tertuang dalam berkas pemeriksaan.

Tito enggan menanggapi informasi aliran dana dalam berkas penyidikan Kumala. Tak satupun pertanyaan yang ia jawab. Ia mengaku sudah mendelegasikan permohonan wawancara tim Indonesialeaks kepada bawahannya. “Sudah dijawab sama Humas,” ujarnya.

Lewat surat tertulis, Iqbal membantah aliran dana kepada Tito. Menurut dia, catatan dalam buku merah itu belum tentu benar. “Tidak benar, Kapolri tidak pernah menerima itu. Dulu waktu menjadi Kapolda Papua, Kapolri juga pernah mengalami hal yang sama dan sudah diklarifikasi,” kata dia.

Kumala enggan meladeni permintaan wawancara ketika Indonesialeaks menyambangi rumah kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Seorang pria remaja yang mengaku anak kandung Kumala hanya memberi sekelumit penjelasan. “Ibu tidak mau omong soal itu lagi Mas,” ujarnya.

Aksi tutup mulut juga diperlihatkan Basuki saat ditemui Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Ia meradang ketika hendak dikonfirmasi ihwal berkas penyidikan itu. “Saya tidak mau. Saya tidak mau diwawancara soal itu,” katanya. Basuki kini menjalani hukuman bui tujuh tahun penjara.

Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril mendesak KPK menelusuri catatan aliran dana yang diungkap Kumala. Alat bukti yang dirusak , kata dia, bisa diatasi dengan dokumen lain, rekaman CCTV dan pengakuan saksi. “Sekarang tinggal political will para pimpinan KPK,” ujarnya.

Menurut Ketua KPK Agus, KPK masih menyimpan alat bukti kasus itu. Seluruhnya masih tersimpan rapi di ruang Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi. Ia mengaku tak paham mengapa berkas penyidikan Kumala tidak kunjung diperbaiki usai kasus pengrusakan. “Saya tidak tahu detilnya,” ujarnya.

Usai pengembalian Roland dan Harun, penyidikan terhadap catatan buku merah tak lagi terdengar. KPK hingga kini belum juga bergerak memanggil para saksi untuk menjalani pemeriksaan. “Andai ada temuan, tentu akan didalami. Tapi saya belum mendapat laporan dari penyidik,” kata Agus.

TEMPO | INDONESIALEAKS
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.