JARILANGIT.COM - Kuasa hukum dokter Robiah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan, Amin Fahrudin, merasa heran dengan pemeriksaan kliennya. Ia menduga polisi kejar tayang karena waktu laporan dan pemeriksaan Ani Hasibuan berdekatan.
Artikel berita yang menjadi bukti laporan terbit pada 12 Mei 2019. Lalu pada 15 Mei 2019 penyidik melayangkan surat panggilan untuk Ani Hasibuan untuk hadir dalam pemeriksaan yang digelar hari ini, 17 Mei, di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Artinya dalam waktu tidak kurang tiga hari, proses hukum dilakukan sudah penyidikan. Kami duga ini ada kejar tayang karena sangat cepat itu. Kemudian pada tanggal 17 (Mei) dapat panggilan saksi. Tidak kurang seminggu proses ini dikejar. Kami duga Ibu Ani jadi target,” kata Amin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/5).
Amin telah membantah Ani Hasibuan menyebut kematian KPPS karena diracun. Menurutnya, tidak pernah menyebut hal itu saat diwawancara oleh tvOne yang menjadi rujukan berita di situ tamshnews.com.
Pun saat Ani Hasibuan bertemu Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, awal Mei lalu. Amin menjelaskan, Ani Hasibuan hanya menyampaikan keprihatinannya atas banyaknya petugas KPPS yang meninggal.
“Kami ingin seorang profesional seperti dokter Ani yang punya kepedulian politik saat ini kemudian beliau dikriminalisasi karena pemelintiran pernyataan di media. ini (KPPS meninggal karena diracun) bukan resmi dari Bu Ani Hasibuan,” kata Amin.
Ani Hasibuan tidak menghadiri pemeriksaan pada hari ini dengan alasan sakit. Ia meminta agar penyidik menjadwal ulang pemeriksaan dirinya.
Ani Hasibuan dilaporkan oleh warga bernama Carolus Andre Yulika ke Polda Metro Jaya pada Minggu (12/5). Ia dilaporkan atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan hoaks yang membuat keonaran di masyarakat terkait meninggalnya petugas KPPS karena diracun.
Oleh Kelik Wahyu Nugroho PT. Dynamo Media Network Kuasa Hukum Ani Hasibuan, Amin dan Slamet Hasan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan