Democrazy : Deklarasi Mendukung Jokowi Dibiarkan, #2019GantiPresiden Dibubarkan
 Democrazy : Deklarasi Mendukung Jokowi Dibiarkan, #2019GantiPresiden Dibubarkan

Democrazy : Deklarasi Mendukung Jokowi Dibiarkan, #2019GantiPresiden Dibubarkan



Penulis Agus A Wicaksono

Semangat reformasi untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara demokrasi tampaknya masih jauh panggang dari api. Faktanya, sederet konstitusi yang mengatur proses demokrasi masih banyak melahirkan kontroversi. Akibatnya, timbul perdebatan dan perselisihan sehingga memicu gesekan di lapisan masyarakat.

Tak hanya itu, cita-cita berdemokrasi juga dinodai oleh persekusi yang justru makin marak terjadi. Noktah hitam demokrasi ini seperti yang tercermin pada peristiwa politik kekuasaan jelang pemilu serentak 2019 belakangan ini. Yakni ihwal pelarangan dan pembubaran gerakan aksi massa deklarasi #2019GantiPresiden.

Tercatat, gerakan #2019GantiPresiden memang kerap mengalami beberapa kali pelarangan dan pembubaran di berbagai daerah. Sejumlah tokohnya bahkan dipersekusi oleh aksi massa yang kontra. Mereka yang mengalami insiden itu antara lain Ratna Sarumpet, Rocky Gerung, Neno Warisman dan Ahmad Dhani.

Pelarangan gerakan #2019GantiPresiden inipun kemudian memunculkan anggapan jika aparat penegak hukum berlaku tidak netral. Apalagi di sisi lain, gerakan bertajuk #2019TetapJokowi atau deklarasi JKW2P dan sejenisnya tak dilarang alias dibiarkan. Sepanjang April-Agustus 2018, agenda deklarasi yang sudah digelar relawan pendukung petahana Joko Widodo cenderung lancar-lancar saja.

Mantan Komnas HAM Maneger Nasution bahkan menengarai ada upaya yang sistematis dalam peristiwa persekusi aktivis gerakan #2019GantiPresiden. Oleh sebab itu, dia mendesak aparat agar mengusut tuntas kasus ini. Pasalnya, aksi yang dilakukan Neno dan kawan-kawannya dianggap merupakan bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang dilindungi oleh konstitusi.

“Hak menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional. Negara harus memastikan tidak ada peristiwa berikutnya (persekusi), negara harus menjamim tidak mengurangi haknya,” tegas Maneger.

Perihal proses demokrasi di Tanah Air, pemerintah harus berkaca pada temuan Badan Pusat Statistik (BPS). BPS yang bekerjasama dengan lintas kementerian dan sejumlah pakar telah mengungkap sejumlah variabel penghambat keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Variabel itu diantarannya kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasan berpendapat, partisipasi politik dalam pengambilan keputusan dan pengawasan, serta peran peradilan yang independen.

Salah satu indikator yang jadi penghambat yaitu marak ditemukan ancaman dan penggunaan kekerasan oleh masyarakat. Hal inilah yang mempengaruhi angka indeks demokrasi meningkat namun variabel kebebasan berpendapat menurun.

Sebelumnya, media ternama Amerika Serikat The Economist juga pernah merilis jika peringkat demokrasi di Indonesia mengalami kemerosotan yang tajam. Bahkan indeks demokrasi Indonesia berada di bawah Timor Leste yang di peringkat 43 dalam skala global. Selain Indonesia, satu lagi negara demokrasi terbesar di Asia yang mengalami penurunan drastis adalah India.

Indeks demokrasi dunia tahun 2017 yang dirilis di akhir Januari 2018 itu merupakan proyek salah satu sayap lembaga think-tank media tersebut; The Economist Intelligence Unit.

Indeks memaparkan tentang penilaian keberlangsungan demokrasi pada setiap negara dunia. Sebagai dasar penelitiannya menggunakan lima variabel penilaian. Yakni meliputi; proses elektoral dan pluralisme, keberfungsian pemerintahan, partisipasi politik, kultur politik, dan kebebasan sipil.

Penilaian menghasilkan skor rata-rata yang dijadikan sebagai tolok ukur penetapan peringkat indeks. Tiga negara kawasan Eropa Utara meliputi Norwegia, Islandia, dan Swedia berturut-turut menempati posisi 3 teratas. Indonesia sendiri mengalami penurunan skor yang cukup signifikan, berada di peringkat ke-48 menjadi ke-68.

Dari fakta sekaligus peringatan ini, seharusnya pemerintah peka dan bijak menyikapi hak maupun kewajiban masyarakat dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi. Gerakan aspirasi politik #2019GantiPresiden jelas berbeda dengan gerakan ideologi untuk mengganti indeologi negara: Pancasila. HTI dilarang, karena dianggap mengembangkan ideologi transnasional (khilafah).

Perbedaan gerakan JKW2P maupun #2019GantiPresiden merupakan penyampaian aspirasi politik yang wajar. Merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara. Sebaliknya, pelarangan penyampaian apirasi politik bisa disebut sebagai bentuk pembungkaman sekaligus kemunduran demokrasi. Maka dari itu, kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi khususnya jelang pemilu serentak 2019 harus benar-benar ditanamkan.

Setidaknya ada empat syarat penting yang harus direalisasikan pemerintah agar indeks demokrasi di Indonesia bisa meningkat. Diantaranya yakni, adanya keharmonisan antar kubu dalam sebuah kontestasi pemilu, menjauhkan cara-cara yang tidak beradab, aparat penegak hukum harus bersikap adil, dan yang terakhir mampu mewujudkan kontestasi pemilu yang mengedukasi rakyat.
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.