JARILANGIT.COM - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjajanto (BW), dilaporkan ke 3 kubu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena dinilai telah melanggar kode etik profesi advokat. Menanggapi laporan itu, BPN Prabowo-Sandi menilai tidak ada masalah dengan posisi.
"Mas Bambang Widjajanto adalah orang yang mengerti hukum... praktisi hukum mengetahui batas-batas wilayah di mana dia boleh beracara dan di mana dia tidak boleh beracara," ujar Juru Debat BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Riza Patria, Kamis (13/6/2019).
Riza memastikan posisi BW sebagai kuasa hukum Prabowo dan posisi sebagai anggota TGUPP DKI yang telah cuti sudah jelas duduk perkaranya. Dengan demikian, dia memastikan tidak ada masalah terkait posisi BW sebagai ketua tim hukum BPN Prabowo-Sandi dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di MK.
"Kan itu sudah dijelaskan sejak awal, bahkan Pak Anies juga sudah menjelaskan posisi BW, bahwa BW sedang melaksanakan tugas-tugas sebagai tim pengacara yang bersangkutan telah mengambil cuti dari TGUPP," tuturnya.
Meski Riza memastikan bahwa BW sudah cuti dari TGUPP, pelapor BW ke Peradi, Sandi Situngkir, menilai hal tersebut tetap bermasalah dan BW tetap melanggar kode etik profesi advokat. Sebab, BW masih tetap berstatus sebagai pejabat negara meskipun telah cuti. Ditambah BW meneken kesiapan sebagai kuasa hukum Prabowo saat belum cuti dari TGUPP.
Menanggapi laporan itu, Riza mengatakan, jika BW meneken kesiapan sebagai kuasa hukum Prabowo-Sandi saat hari-hari terakhir batas pengajuan gugatan pilpres ke MK. Dan pada saat yang bersamaan cuti sudah diajukan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Itu waktu meneken surat itu saya tahu persis, meneken surat itu (sebagai kuasa hukum Prabowo-Sandi) di hari-hari terakhir ke MK, saya tahu persis kapan, di mana. Waktu itu sudah diajukan ke Gubernur DKI, dan itu juga sudah sangat clear," katanya.
"Jadi saya kira batasan-batasan seperti itu, Mas BW dan teman-teman (tim hukum BPN) memahami dan mengerti batasan-batasan wilayahnya," lanjut Riza.
Sebelumnya, BW dilaporkan karena dugaan pelanggaran etik ke tiga kubu Peradi, yakni Peradi Peradi pimpinan Fauzi Hasibuan, Peradi pimpinan Juniver Girsang, dan Peradi pimpinan Luhut Pangaribuan.
"Kedatangan kami ke sini (Peradi) karena kami masih menganggap Peradi ini adalah rumah bersama advokat Indonesia, kemudian kami datang ke tempat ini dalam rangka mengadukan rekan sejawat kami Doktor Bambang Widjajanto terkait dengan pelanggaran kode etik profesi advokat. Yang mana yang bersangkutan melanggar pertama, yang bersangkutan ketika menerima kuasa dari Prabowo-Sandi masih berkedudukan sebagai pejabat negara, yaitu Ketua Bidang Pencegahan Korupsi,
Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta," ujar salah seorang pelapor, Sandi Situngkir, di kantor Peradi gedung Grand Slipi Tower, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Kamis (13/6). (nvl/idn)