Jokowi dengan otoritas kepresidenannya hidupkan Dwi Fungsi TNI ?
Jokowi dengan otoritas kepresidenannya hidupkan Dwi Fungsi TNI ?

Jokowi dengan otoritas kepresidenannya hidupkan Dwi Fungsi TNI ?

Aturan ini disinyalir–dalam melindungi kebijakan-kebijakan pemerintah–akan memberi militer peran sosial politik di samping pertahanan dan keamanan (hankam) serupa konsep ‘Dwifungsi ABRI



Jokowi dengan otoritas kepresidenannya telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI, yang tentunya menjiwai dari semangat aturan Orde Baru (Orba)

Pasalnya, perpres ini mengatur tentang kedudukan dan hak prajurit militer dalam penugasan di suatu instansi sipil: merupakan keputusan yang dapat memberikan ruang gerak militer sebagaimana ABRI di masa Soeharto.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019, dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Jumat (28/06/2019) malam.

Demikian perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 12 Juni 2019 dan diteken Jokowi. Kemudian baru diundangkan di Jakarta pada lima hari sesudahnya, lalu langsung diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly.

Aturan ini disinyalir–dalam melindungi kebijakan-kebijakan pemerintah–akan memberi militer peran sosial politik di samping pertahanan dan keamanan (hankam) serupa konsep ‘Dwifungsi ABRI’.

Kendati begitu semuanya telah dikukuhkan. Dalam perpres disebutkan, pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala unit kerja/organisasi yang bersangkutan ditugaskan.

Pejabat fungsional TNI sebagaimana dimaksud mempunyai pangkat paling tinggi sama dengan pangkat kepala unit kerja/organisasi. Kategori jabatan fungsional TNI ada dua, yakni jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

Makanya perpres ini menegaskan, untuk prajurit TNI yang diangkat dalam jabatan fungsional keahlian harus memenuhi delapan syarat, termasuk memiliki ijazah S1 atau setara, memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi di bidangnya paling singkat setahun, telah ikut pendidikan pengembangan umum dan atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai jenjang jabatan, nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam enam bulan terakhir, mengikuti lulus uji kompetensi, dan syarat lain ditetapkan Panglima TNI.

Sedangkan prajurit TNI yang diangkat dalam jabatan fungsional keterampilan harus memenuhi delapan syarat, termausuk berijazah SMA atau setara, memiliki pengalaman tugas minimal setahun, mengikuti pendidikan pengembangan spesialis, nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam setengah tahun terakhir, mengikuti lulus uji kompetensi, dan syarat lain ditetapkan oleh panglima.

“Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli utama ditetapkan oleh Presiden. Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama ditetapkan oleh Panglima,” bunyi Pasal 1 ayat (1,2) Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI.

Hal ini akan menyebabkan militer kembali sangat berperan dalam proses penentuan kebijakan-kebijakan. Karena lewat tangan politiknya mereka diberi jabatan-jabatan publik sebagaimana zaman Soeharto: ABRI memegang kendali dari Presiden sampai Ketua RT.

Makanya pada waktu itu mereka memegang andil besar pada proses pembersihan anasir-anasir PKI, pelaku tertuduh subversif, gerakan rakyat Tanjung Priok Jakarta, Talangsari Way Jepara Lampung, Haur Koneng Jawa Barat dan DOM Aceh, peristiwa Timor-Timur, Papua dan kerusuhan lainnya–yang semuanya menghasilkan korban jutaan jiwa dan kini disebut kasus pelanggaran HAM.

Demikianlah perpres ini menjadi angin segar untuk mereka. Militer yang akan, sedang dan telah berakhir menjabat di tubuh instansi negara akan ditampung kembali dalam kemiliteran.

Itu semua diatur oleh perpres: seorang prajurit jabatan fungsional dipindah ke jabatan struktural maka dari posisi fungsionalnya diberhentikan. Tetapi kelak prajurit yang telah keluar dari militer bisa diangkat kembali setelah usai dari kursi strukturalnya.

“Prajurit yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional TNI terakhir berdasarkan perundang-undangan, apabila tersedia formasi jabatan,” bunyi Pasal 21 Perpres tersebut.

Bahaya laten ke depan, perpes baru itu akan menghadirkan ‘Neo-Dwifungsi ABRI’. Jika dulu, Sekber Golkar yang bukan parpol bisa menjadi semacam partai: mengikuti pemilu.

Maka kini, bentuknya lebih sublim: militer dapat ganta-ganti jabatan sesuka hati, dari fungsional ke struktural dan begitupun sebaliknya. Meski ada pemisahan posisi yang jelas, namun tetap saja ini menjadi sebuah bid’ah kekuasaan.

Mungkin pemerintah berdalih perpres ini merupakan bagian menata militer agar lebih baik lagi. Tapi ruh kebijakan ini tak ubahnya semangat orde baru tatkala membentuk Sekber Golkar guna meluaskan spektrum kekuasaan dengan alasan: penataan di bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Disimpulkan dari pendapat Manuel Kaiseppo, yang dikutip Hassanuddin M. saleh–lalu dimuat Syafinuddin Al Mundari dalam ‘HMI dan Wacana Revolusi Sosial’, pola kebijakan sosial politik Soeharto menggunakan model ‘Patrimonial’, yang berakibat pada pemusatan kekuatan politik.

Maka dalam konteks perpres tersebut, asumsi pun terbangun: pemegang kekuasaan dan gejala kekuatannya bagai Orba–adalah setarikan nafas–maka kekuatan politik militer dapat dikendalikan kepala negara.

Kelak di atas kebijakan ini, alasan stabilitas nasional–oleh militer–dapat membonceng kepentingan politik perorangan dan golongan yang berlindung di balik pelbagai stigma politik sebagaimana Soeharto: anti stabilitas, bahaya laten ekstrim kiri maupin fundamentalis kanan, patriotisme dan nasionalisme versi penguasa, gerakan pengacau keamanan, diintegrasi, SARA, inkonstitusional, provokator, dan lain-lain. (patriot)
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.