JARILANGIT.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut pasangan calon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno konyol jika tak mampu membuktikan tuduhan-tuduhan kecurangan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia dalam mendalilkan tuduhan harus disertai dengan bukti-bukti kuat, bukan sekadar ucapan.
Salah satu yang disoroti terkait dalil tim hukum Prabowo-Sandi adalah tuduhan penggelembungan suara yang dilakukan KPU untuk memenangkan Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Saya mengatakan begini, kalau banyak dalil enggak ada bukti kan konyol. Bagaimana? Bingung sendiri kita," kata Hasyim usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
Hasyim menyampaikan narasi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) itu baru muncul dan didalilkan dalam gugatan PHPU Pilpres di MK. Sebaliknya, selama ini tak ada dalil serupa dari kubu Prabowo-Sandi mulai dari proses rekapitulasi di daerah hingga pusat.
Karena itu ia mengaku bingung dengan tuduhan kecurangan TSM yang dinyatakan Prabowo-Sandi. Sebab, jika memang kubu Prabowo-Sandi menemukan begitu banyak kecurangan secara TSM, maka seharusnya dilaporkan ke Bawaslu sebelum mengajukan gugatan PHPU ke MK.
"Saya agak bingung pelanggarannya di mana, kalau ada pelanggaran sebanyak itu kok enggak lapor Bawaslu? Enggak ada putusan Bawaslu, ini kan sangat terbuka, semua bisa lihat," ucap dia.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Prabowo-Sandi mendalilkan sejumlah kecurangan yang mereka klaim TSM. Beberapa di antaranya adalah kecurangan secara TSM oleh 01 dan penggelembungan suara.
Kubu paslon 02 ini juga mengkategorikan kecurangan itu menjadi lima jenis, yakni yakni penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan program kerja pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, serta ketidaknetralan aparatur negara seperti polisi dan intelijen. Selain itu, ada pula pembatasan media dan pers, serta diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Dalam sidang PHPU Pilpres 2019 ini, MK menskors sidang hingga Selasa (18/6). Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan jawaban termohon, terkait, dan pemberi keterangan atas gugatan Prabowo-Sandi. (cnn)