PKB: Enakan Enggak Ada Wagub, Jakarta Hemat Miliaran Rupiah Tiap Bulan
PKB: Enakan Enggak Ada Wagub, Jakarta Hemat Miliaran Rupiah Tiap Bulan

PKB: Enakan Enggak Ada Wagub, Jakarta Hemat Miliaran Rupiah Tiap Bulan

Seperti diketahui, dana operasional bagi Kepala Daerah DKI dianggarkan Rp4,5 miliar per bulan. Gubernur mengantongi Rp2,1 miliar, sedangkan wakil gubernur mendapat Rp1,4 miliar.



JARILANGIT.COM - Ketua Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas meminta publik tak lagi meributkan soal kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang sudah 11 bulan lowong.

Menurut Hasbillah, selama 11 bulan tanpa pendamping, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbukti tak kesulitan merealisasikan janji-janji kampanyenya menciptakan Jakarta lebih baik.

"Pak Gubernur buktinya enjoy saja kerja sendirian. Jadi kenapa harus ribut-ribut Wagub terus," kata Hasbillah, Selasa (16/7).

Dalam berbagai kesempatan Anies juga mengaku pekerjaan di Pemprov DKI masih bisa dia tangani meskipun tanpa Wagub.

Anies memimpin Jakarta seorang diri sejak Sandiaga Uno mundur dari jabatan Wagub DKI pada 10 Agustus 2018 untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019.

Hasbillah berpendapat tidak adanya Wagub justru menguntungkan Pemprov DKI Jakarta dalam hal penghematan anggaran.

"Enakan nggak ada Wagub. Kan Penprov bisa hemat anggaran miliaran setiap bulannya," ujar Hasbiallah.

Seperti diketahui, dana operasional bagi Kepala Daerah DKI dianggarkan Rp4,5 miliar per bulan. Gubernur mengantongi Rp2,1 miliar, sedangkan wakil gubernur mendapat Rp1,4 miliar. Sisa Rp1 miliar dipegang pembantu bendahara.

Wagub DKI juga mendapatkan gaji pokok Rp 2,6 juta per bulan dan tunjangan jabatan Rp 4,3 juta per bulan.

Pemilihan Wagub Alot

Sejak awal, pemilihan Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno sudah berjalan alot. Partai politik pengusung Anies-Sandi pada Pilkada DKI 2017, yaitu Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sempat memperebutkan posisi Wagub.

Setelah bertemu, kedua partai akhirnya sepakat bahwa kursi Wagub menjadi milik PKS.

Hal itu sesuai dengan kesepakatan koalisi pendukung Prabowo bahwa kursi wagub kepada PKS. Pasalnya, PKS tidak mendapat posisi cawapres pendamping Prabowo.

Namun, dua cawagub yang akan diajukan ke DPRD DKI harus lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Berdasarkan hasil fit and proper test, Gerindra dan PKS sepakat mengajukan nama Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu sebagai cawagub. Keduanya adalah kader PKS.

Gerindra dan PKS menyerahkan dua nama itu kepada Anies pada 1 Maret 2019 setelah kursi wagub kosong selama 7 bulan.

Anies lalu mengajukan dua nama itu ke DPRD DKI pada 4 Maret 2019.

DPRD DKI Jakarta kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub DKI pengganti Sandiaga Uno.

Pansus itu telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk mempelajari pemilihan kepala daerah.

Pansus juga telah selesai membahas draf tata tertib (tatib) pemilihan wagub. Draf tatib itu rencananya dibahas dalam rapat pimpinan gabungan (rapimgab) DPRD DKI pada Rabu (10/7).

Tatib yang sudah disetujui dalam rapimgab kemudian akan disahkan dalam rapat paripurna.

Proses berikutnya, panitia pemilihan (panlih) akan memverifikasi dua kandidat cawagub yang telah diajukan partai pengusung. Panlih kemudian menetapkan calon yang memenuhi syarat.

Setelah itu, barulah pemilihan wagub digelar. Rapat paripurna pemilihan wagub baru bisa digelar jika jumlah anggota DPRD DKI yang hadir memenuhi syarat kuorum.

Kuorum dalam draf tatib pemilihan wagub DKI, yakni 50 persen+1 dari jumlah anggota DPRD DKI sebanyak 106 orang. Jadi, rapat dianggap kuorum jika dihadiri minimal 54 anggota. (dod)
  20
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.