JARILANGIT.COM - Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan dari PT. Garuda Indonesia atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh dua Youtubers Rius Vernandes dan Elwiyana Monica. Di mana laporan ini atas unggah foto kartu menu kelas bisnis yang ditulis tangan di Instastory akun Instagram @rius.vernandes pada Sabtu (13/7) malam.
"Benar ada laporan dari pihak PT. Garuda Indonesia," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Victor Togi Tambunan melalui pesan singkat, Selasa (16/7).
Dari laporan itu, Victor menegaskan akan segera memanggil pelapor, terlapor, dan juga saksi-saksi guna mendalami kasus ini.
"Saat ini dalam proses mengundang atau memanggil para saksi," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram milik Rius Vernandes. Di mana menu makanan penerbangan kelas bisnis Garuda Indonesia rute Sydney-Denpasar menggunakan tulisan tangan. Hal ini hingga viral di media sosial.
"Menu yang dibagiin tadi di Business Class @garuda.indonesia dari Sydney-Denpasar. Menunya masih dalam proses percetakan Pak," tulis akun @rius.vernandes.
Dalam hal ini, pihak Garuda Indonesia sendiri telah memberikan klarifikasi lewat akun Twitter mereka @IndonesiaGaruda.
"Dapat kami sampaikan bahwa ini bukan kartu menu untuk penumpang, melainkan catatan pribadi awak kabin yang tidak untuk disebarluaskan. Terima kasih," tulis akun @IndonesiaGaruda. (mdk)
Garuda Indonesia Klarifikasi Larangan Berfoto di Pesawat
Baca juga :Singgung Trans Papua, Gubernur Enembe Emosional: Kami Tak Pernah Lewat Jalan yang Dibangun
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengklarifikasi soal beredarnya surat larangan pengambilan gambar atau foto di dalam pesawat yang sempat viral di media sosial.VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan menyatakan bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik.
Menurut Ikhsan, Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi aturan membolehkan berfoto bagi penumpang namun tetap menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas.
"Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swafoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain," kata Ikhsan lewat keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (16/7).
Ikhsan berkilah himbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.
Lebih lanjut, Ikhsan menjelaskan Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat. Himbauan tersebut diklaim juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan atau penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan. (cnn)
apakah ketentuan larangan foto hanya didalam pesawat? @IndonesiaGaruda kalo dari jendela keluar pesawat masih boleh kan?
— Erwin Maulana (@er_winm) July 16, 2019
Harga pesawat naik yaudahlah yg penting keamanan, kenyamanan dan keselamatan ditingkatkan. Kalo larangan foto di dalam pesawat itu aneh sih, apalagi dari larangan berubah himbauan. Kayak terburu" buat peraturan 😂
— Putu Gede Krisna Yudhi Kartika (@TudeKrisna) July 16, 2019
Hak penumpang atuh mau foto,Vidio juga,mau di share juga... Kan penumpang bayar naik pesawat Garuda ga gratis ... Aneh
— Topicktea (@topicktea) July 16, 2019