JARILANGIT.COM - Satu per satu janji kampanye Anies Baswedan direalisasikan. Namun, terdapat sebuah "cacat" yang membuat Anies dicaci-maki. Yaitu, perihal penerbitan izin di pulau reklamasi.
Anies Mengaku Tak Berdaya karena Janji Ahok dengan Pengembang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku tak berdaya dengan Peraturan Gubernur Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
Sebab, Pergub itu membuatnya mau tak mau menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ribuan bangunan di pulau D.
"Menurut saya, yang mengerjakan ini (Pergub 206) semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebel," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Anies terlihat kesal sembari mengatakan dulu setelah pergub dikeluarkan, Ahok mengeluarkan perjanjian kerja sama (P-KS) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pengembang pulau reklamasi. Anies mengatakan posisi DKI dalam P-KS itu bukan sebagai pembuat kebijakan atau regulator.
"Bayangkan. Kemudian khusus untuk kasus reklamasi, Pemda DKI itu punya posisi yang berbeda sekali. Dalam semua urusan di Jakarta Pemprov itu sebagai regulator ya, dalam urusan reklamasi Pemprov itu jadi apa? Jadi pihak, coba?" ujar Anies.
Anies tak menjelaskan secara detail isi P-KS antar DKI dan pengembang tersebut. Ia hanya menjelaskan DKI terikat dengan P-KS tersebut.
Selanjutnya Anies menjelaskan Pergub 206 diterbitkan pada Oktober 2016 atau beberapa hari menjelang cuti kampanye Ahok sebagai gubernur. Kemunculan pergub itu mendorong terbitnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di Pulau Reklamasi.
Dengan munculnya HGB dan HPL, PT Kapuk Naga Indah (KNI) mulai melakukan pembangunan di Pulau D dengan mengacu pada peta PRK di Pergub 206.
Namun, saat itu pengembang melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin. Anies pun melakukan penyegelan terhadap ribuan bangunan itu pada Juni 2018.
Akan tetapi, karena PT KNI melakukan pembangunan sesuai dengan peta PRK, maka Anies tak bisa melakukan pembongkaran bangunan meski tak memiliki izin.
"Karena mereka melanggar perizinan membangun, bukan melanggar tata ruang, tata ruangnya diikuti," ujar Anies.
Selain itu, untuk mendapatkan IMB PT KNI tinggal membayar denda dan mengikuti persidangan seperti yang diatur dalam Pergub Nomor 128 Tahun 2012. PT KNI berhak mengajukan permohonan penerbitan IMB karena pembangunan tak menyalahi peta PRK Pulau Reklamasi dan telah membayar denda.
Dengan kuatnya landasan hukum itu, Anies mau tak mau harus menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D. Tindakan Anies ini yang kemudian menjadi kontroversi karena dianggap tak konsisten dengan janjinya menghentikan proyek reklamasi.
Soal opsi mencabut Pergub 206 agar bangunan kehilangan dasar hukumnya, Anies mengatakan tindakan itu tak akan berpengaruh. Sebab, kata dia, menurut aturan tata ruang, hukum dasar tidak berlaku surut.
Ia menjelaskan bangunan dibuat pada 2016 saat Pergub 206 terbit sehingga memiliki dasar hukum. Namun jika pada tahun 2019 Anies mencabut Pergub 206, maka tak akan mengubah status hukum bangunan di Pulau D karena aturan tak berlaku surut.
Dengan berbagai macam landasan hukum yang dimiliki PT KNI, Anies menerbitkan IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 pada November 2018 untuk PT KNI di pulau reklamasi.
Dikutip dari bisnis.com dan Cnn