JARILANGIT.COM - Ahli waris korban Lion Air JT610 kecewa dengan sikap Menteri Perhubungan yang acuh terhadap nasib mereka yang tidak kunjung mendapat kepastian pembayaran ganti rugi senilai Rp1,25 miliar dari maskapai dan asuransi penerbangan.
Sejumlah ahli waris mengungkapkan kekecewaannya terhadap Menhub saat hadir dalam pertemuan antara keluarga korban, Lion Air, dan pihak asuransi pada Kamis, 21 Maret 2019, di kantor Kemenhub. Budi Karya Sumadi hanya mendengarkan pendapat masing-masing perwakilan yang hadir.
Dalam pertemuan tersebut keluarga korban mempertanyakan sikap pemerintah sebab bukannya membela korban dalam audiensi itu, Kemenhub terkesan justru memberi ruang kepada maskapai milik Rusdi Kirana dan asuransi.
Sontak, pertemuan tersebut jadi ajang tarik urat syaraf keluarga korban dengan pihak maskapai disaksikan pejabat Kemenhub.
“Lima bulan sudah usai kecelakaan, tapi belum ada kejelasan tanda-tanda keluarga korban mendapatkan asuransi seperti yang digembar-gemborkan Menhub,” tutur Anton Suhadi satu ahli waris keluarga korban.
Malah keluarga korban justru terus didorong untuk menandatangani Release and Discharge (RnD) sebagai syarat pencairan ganti rugi.
Menurut Anton, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator yang mengatur maskapai penerbangan Indonesia pun tidak bisa berbuat banyak, padahal keberatan keluarga korban atas RnD itu sudah disampaikan jauh-jauh hari kepada Kemenhub.
Saat ini, katanya, sudah ada 68 ahli waris korban yang menandatangani RnD yang diajukan Lion Air bahkan jumlahnya bertambah karena ada 27 ahli waris yang menyatakan siap dan setuju meneken RnD, serta 26 ahli waris lain yang tengah melengkapi berkas pendukung penandatanganan perjanjian tersebut.
Menurut Anton, penandatanganan RnD bukan jalan keluar yang adil bagi keluarga korban. Sebab, setelah menandatangani ahli waris tidak boleh mengajukan tuntutan hukum apa pun kepada Lion Air maupun pihak asuransi dan sebaliknya mewajibkan ahli waris yang terikat RnD untuk membela maskapai dan asuransi apabila ada sengketa di pengadilan.
“Dalam Permenhub No. 77 Tahun 2011, tidak ada klausul yang mewajibkan adanya perjanjian apa pun sebagai prasyarat cairnya ganti rugi atau kompensasi,” kata Anton.
GUGAT KE PENGADILAN
Terkait belum dibayarnya uang asuransi oleh pihak maskapai tidak pedulinya pemerintah terhadap nasib keluarga korban, ada sekitar 71 ahli waris kini tengah menggugat ke pengadilan terkait belum terbayarnya uang asuransi tersebut.
Selain itu, ada 3 dari 68 keluarga korban yang telah menandatangani RnD juga mengajukan gugatan dengan nama lain. (dwi/b)