JARILANGIT.COM - Kuasa hukum Joko Widodo-Ma"ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, akan memimpin tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) dalam menghadapi sengketa Pemilu Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi.
"Tim hukum TKN akan mengajukan permohonan sebagai pihak terkait terhadap permohonan sengketa hasil pemilu yang akan dimohonkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno," kata Wakil Ketua TKN, Arsul Sani, di Media Center Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Menurut Arsul, Tim Hukum TKN telah menyiapkan 60 pengacara sebagai anggota tim dalam menghadapi sidang gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, baik dari pengacara profesional maupun dari Tim Hukum TKN.
Saat ini, Tim Hukum TKN, kata dia, sudah membagi tugas kepada anggota timnya, baik dalam persiapan, persidangan, maupun tim ahli.
Sebelumnya, Ysuril Ihza Mahendra mengatakan dirinya sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma"ruf Amin akan bekerja sama dengan Tim Hukum TKN untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi dalam menghadapi sidang gugatan sengketa hasil pemilu presiden 2019.
"Kami siap mengajukan permohonan sebagai pihak terkait. Pengajuan sebagai pihak terkait dilakukan jika kubu Prabowo-Sandiaga Uno mengajukan gugatan hasil pemilu presiden ke MK," kata dia di Jakarta, Selasa 21 Mei lalu. (Ahmad Syaikh)
BPN Punya Lebih Dari Cukup Alat Bukti
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Jumat (24/5).
Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso sangat optimis pihaknya bakal menang dalam gugatan tersebut. Sebab, BPN sudah mempunyai cukup alat bukti untuk membuktikan terjadi kecurangan dalam proses pemilu.
“Insyaallah BPN punya lebih dari cukup alat bukti,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Kamis (23/5).
Bahkan saking banyaknya alat bukti yang dimiliki, Sekjen Partai Berkarya itu menyebut gugatan BPN juga layak dibawa ke Mahkamah Internasional
“Bukan cuma layak dibawa ke MK tapi juga layak untuk ke Mahkamah Internasional. Kami doakan yang mulia hakim-hakim MK sungguh-sungguh mulia,” jelasnya.
Pernyataan Priyo ini menanggapi Jurubicara MK Fajar Laksono yang menyebut peserta pemilu yang merasa dicuri suaranya, harus bisa dibuktikan berapa banyak suara yang hilang.
Sebab, gugatan biasanya sulit diterima jika tuduhan kecurangan hanya berupa klaim tanpa alat bukti.
"Oleh karena itu, yang perlu dipersiapkan, bukan hanya Prabowo-Sandi, melainkan semua pemohon, itu dalil permohonan harus didukung dengan bukti yang kuat. Jangan asal klaim,” tegasnya. (Widian Vebriyanto)