JARILANGIT.COM - Polisi menerapkan pasal makar terhadap tersangka berinisial HS yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi). Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka HS dijerat dengan pasal 104 KUHP tentang makar.
Diketahui pasal 104 KUHP berbunyi makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," tutur Ade di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5).
Ade menjelaskan penerapan pasal makar tersebut karena tersangka HS mengucapkan kata-kata yang menyebut akan memenggal kepala Jokowi.
"Iya (karena dia bilang akan memenggal)," kata Ade.
Namun, Ade mengungkapkan bahwa saat ini penyidik masih mendalami motif tersangka mengucapkan kata-kata tersebut. "Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden)," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor. Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/5) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Keberadaan HS di Parung tersebut diketahui lantaran yang bersangkutan melarikan diri setelah video yang berisi pernyataannya itu viral di media sosial. Aksinya yang terekam video langsung viral di media sosial. HS terekam mengucapkan kata-kata ancaman kepada Jokowi.
"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," kata HS dalam video tersebut. (dis)