JARILANGIT.COM - Polemik status anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bergulir terus. Ada yang berpendapat anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN. Ada juga yang berpendapat sebaliknya, anak perusahaan BUMN adalah BUMN juga.
Kalau ditinjau dari sudut pandang pemberantasan korupsi, anak perusahaan BUMN jelas termasuk BUMN. Karena kekayaan anak perusahaan BUMN termasuk bagian dari kekayaan BUMN (sebagai induk perusahaannya), dan oleh karena itu juga termasuk kekayaan negara.
Sehingga setiap orang atau korporasi yang merugikan keuangan anak perusahaan BUMN juga dapat dijerat UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) karena dianggap merugikan keuangan BUMN yang menjadi bagian keuangan negara.
Artinya, dalam hal ini, kekayaan anak perusahaan BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara.
Di lain pihak, ada juga yang berpendapat bahwa anak perusahaan BUMN bukan termasuk BUMN. Alasannya, Pasal 1 angka 1 UU BUMN mengatakan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimilliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
“Penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara” diartikan penyertaan modal harus langsung berasal dari kekayaan negara, yang dalam hal ini diartikan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
Artinya, BUMN adalah badan usaha yang pemegang sahamnya langsung pemerintah Republik Indonesia (RI). Sedangkan penyertaan modal atau pemegang saham di anak perusahaan BUMN, menurut mereka, berasal dari BUMN, bukan dari kekayaan negara, sehingga anak perusahaan BUMN tidak termasuk BUMN.
Interpretasi di atas sangat lemah, bahkan tidak masuk akal.
Pertama, pembentukan anak perusahaan BUMN adalah keputusan strategis untuk memperluas bidang usaha BUMN (induk) tersebut. Dan kadang kala, bidang usaha di satu perseroan terbatas sangat terbatas sehingga dibentuk anak perusahaan agar tidak terjadi benturan kepentingan.
Artinya, anak perusahaan BUMN pada hakekatnya adalah kepanjangan tangan BUMN (induk). Oleh karena itu, kekayaan anak perusahaan BUMN juga menjadi bagian kekayaan BUMN (induk). Dan, karena kekayaan BUMN (induk) merupakan bagian kekayaan negara, maka kekayaan anak perusahaan BUMN juga menjadi bagian kekayaan negara secara langsung.
Kedua, hal ini dibuktikan melalui keuangan konsolidasi. Secara UU, BUMN dengan kepemilikan mayoritas di anak perusahaannya harus melakukan konsolidasi atas laporan keuangannya. Artinya, semua kekayaan dan kewajiban anak perusahaan BUMN dianggap sebagai satu-kesatuan, dan dilebur menjadi satu, dengan kekayaan dan kewajiban BUMN (induknya).
Artinya, setelah konsolidasi, keberadaan anak perusahaan BUMN sebenarnya adalah semu atau tidak nyata, semua terlebur di dalam BUMN (induk) tersebut dengan penyertaan modalnya ditempatkan secara langsung oleh pemerintah RI.
Ketiga, kekayaan yang dipakai oleh BUMN sebagai penyertaan modal di anak perusahaan BUMN adalah bagian dari kekayaan negara secara langsung. Alasannya:
(a) pembentukan anak perusahaan BUMN harus melalui persetujuan pemerintah RI sebagai pemegang saham BUMN. Kalau pemerintah tidak setuju, maka tidak akan terbentuk anak perusahaan BUMN, dan uang untuk modal disetor di anak perusahaan BUMN tersebut dapat digunakan sebagai dividen kepada pemerintah RI. Artinya, modal disetor di anak perusahaan BUMN dapat diartikan dari kekayaan negara yang berasal dari dividen.
(b) pemerintah Indonesia setiap saat bisa memutuskan untuk divestasi anak perusahaan BUMN dan uang divestasi tersebut dapat dibagikan sebagai dividen kepada pemerintah RI dan tercatat di dalam APBN, sehingga menjadi bagian dari kekayaan negara.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa anak perusahaan BUMN bukan saja termasuk BUMN, tetapi juga sebagai bagian atau batang tubuh BUMN (induk) itu sendiri. (rmo)