Ilusi Menang Pilpres lewat Gugatan Ke MK
Ilusi Menang Pilpres lewat Gugatan Ke MK

Ilusi Menang Pilpres lewat Gugatan Ke MK

Beberapa lembaga survey bayaran, melakukan pra kondisi untuk mengontrol opini publik bahwa petahana unggul



Juru Bicara dan Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, menyampaikan keputusan untuk memajukan sidang putusan mempertimbangkan aturan tata laksana sidang. Fajar menyebut percepatan jadwal sidang putusan juga dilakukan karena kesiapan para hakim konstitusi.

Ia menyebut para hakim yakin bisa menuntaskan kajian pada 27 Juni mendatang. MK Mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan karena secara internal majelis hakim memastikan bahwa putusan itu sudah siap dibacakan (CNN Indonesia, Selasa, 25/06/2019).

Sebelumnya, persatuan Alumni (PA) 212 berencana menggelar aksi halalbihalal di depan Gedung Mahkamah Konstitusi dari 25-27 Juni 2019. Acara ini bagian dari mengawal proses sidang putusan sengketa hasil pemilihan umum Pilpres 2019. Sehingga ada tudingan dari mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua jika MK menghindari aksi pada jumat (28/6) dengan memajukan jadwal putusan PHPU Pilpres 2019 menjadi Kamis (27/6). Jakarta, CNN Indonesia

Seperti sejarah berulang, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Paslon 02 terhadap hasil pilpres April 2019 pernah terjadi pada pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) Ormas HTI. Dengan alasan banyak kecurangan yang dilakukan oleh Paslon 01 sebagai petahana untuk memenangkan pilpres tersebut. Bisakah meraih kemenangan dan merebut kekuasaan yang secara legal telah diputuskan oleh KPU?

Walaupun sebanyak tiga truk boks alat bukti sengketa pilpres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terdiri dari 50 hingga 70 kontainer plastik berisi alat bukti lengkap dengan dokumen fotokopi Anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid, mengatakan total ada enam truk boks yang telah membawa alat bukti sengketa pilpres ke MK. Tiga truk sebelumnya telah membawa alat bukti pada 13 Juni lalu, tepat sehari sebelum sidang perdana.

Alat bukti tersebut berupa berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara di sejumlah provinsi beserta lampiran C1, di antaranya di Daerah Istimewa Aceh, Banten, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Jateng, Jatim, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan beberapa provinsi lain. Semua alat bukti tersebut, tercatat sebagai bukti P156 hingga P179.

Dari Lembaga Riset Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif memperkirakan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).( Jakarta, CNN Indonesia | Minggu, 16/06/2019) Masalahnya, bukti awal yang dipaparkan oleh kubu tersebut dinilai tak cukup kuat.

Pernyataan Ketua Umum Kode Inisiatif Veri Junaidi menyatakan hampir 90 persen bukti yang diberikan oleh Prabowo-Sandi berkutat pada informasi yang disajikan di media. Padahal, ia menilai seharusnya mereka menjadikan hal itu sebagai informasi awal.Bukti-bukti yang disampaikan dalam bentuk pemberitaan media, itu harusnya informasi awal atas dugaan pelanggaran. Masih butuh bukti-bukti autentik lainnya, ucap Veri dalam sebuah diskusi, Minggu (16/6).

Selain itu, Veri menilai poin-poin yang diadukan ke MK lebih berkaitan dengan pelanggaran administrasi dan pidana dalam pemilihan umum (pemilu). Dengan demikian, hal tersebut seharusnya menjadi urusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan kepolisian.

MK tak bisa menerima bukti yang tak bersifat terstruktur, sistematis, dan massif. Artinya, jika bukti yang diberikan kubu Prabowo-Sandiaga tak mempengaruhi perolehan suara secara signifikan, maka tak diterima oleh MK.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Faldo Maldini mengatakan jika pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak akan memenangkan gugatan pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Faldo menjelaskan salah satu alasannya berdasarkan data suara kekalahan Prabowo. Secara kuantitatif, kekalahan Prabowo-Sandi sekitar 17 juta suara. Untuk membuktikan terjadi kecurangan itu, tim Prabowo harus dapat membuktikan sebanyak 50 persen dari 17 juta suara tersebut. dari 17 juta setidaknya butuh sembilan juta bahwa ada potensi kecurangan dalam perhitungan yang itu dibuktikan dengan C1 asli yang dimiliki oleh saksi 9 juta suara.

Untuk mendapatkan sembilan juta suara, kata Faldo, harus dibagi rata setiap TPS. Dia pun mencontohkan dengan memasukkan angka 250 suara di setiap TPS. Selanjutnya, sembilan juta dibagi dengan jumlah angka di setiap TPS sehingga mendapatkan 36 ribu TPS yang menunjukkan Prabowo menang 100 persen.

Kalau misalnya Prabowo-Sandi cuma menang 50 persen di 36 ribu itu, maka ada penjumlahan jumlah TPS yang butuhin C1-nya, kalau seandainya menangnya tidak 100%. Semakin kecil kemenangan Prabowo-Sandi semakin banyak TPS yang dibutuhin," tuturnya. Kemudian, kata Faldo, jika MK mengabulkan gugatan Prabowo maka pihak 02 harus membuktikan kecurangan itu dan dilakukan pemungutan suara ulang.

Selain itu ada juga diskualifikasi. Namun Faldo menilai diskualifikasi tidak juga akan menjadikan Prabowo sebagai presiden. Namun KPU akan kembali melakukan proses pemilu ulang. (CNN Indonesia | Senin, 17/06/2019).

Juga apa yang disampaikan kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra,dalam petitum pada sidang yang dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6). Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2019 yang dilayangkan Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Meminta MK menetapkan perolehan suara seperti yang telah ditetapkan KPU dan mengesahkan 85.607.362 atau 55,50 persen suara diraih Jokowi-Ma'ruf. Sementara suara Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 atau 44,50 persen. (CNN Indonesia18 Juni 2019).

Jokowi-Ma'ruf juga menyampaikan tiga poin eksepsi atau sanggahan. Pertama, mereka mengingatkan bahwa MK tidak berwenang memutus sengeketa di luar selisih hasil perolehan suara. Paslon 01 menyitir UU MahkamahKonstitusi yang menyebut kewenangan MK adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Poin kedua dalam eksepsi, Jokowi-Ma'ruf menyebut permohonan Prabowo-Sandi tidak jelas.

Terutama saat meminta MK mengadili kecurangan dalam pemilu. Poin terkahir, Jokowi-Ma'ruf mengingatkan MK bahwa dalam sengketa pilpres tidak diatur mengenai perbaikan permohonan. Hal ini merespons revisi gugatan yang dilakukan Prabowo-Sandi pada 10 Juni 2019. Paslon petahana meminta MK untuk mengabulkan semua poin eksepsi yang mereka sampaikan tersebut.

Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam eksepsi, satu, menerima Eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dua, Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa Permohonan Pemohon, atau setidak-tidaknya menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," tutur Yusril. (CNN Indonesia18 Juni 2019).

Jika mau belajar dari kasus gugatan HTI, saat HTI menggugat ke MK, semua bukti, keterangan saksi dan ahli menguatkan pokok gugatan yang menyimpulkan pencabutan SK BHP HTI cacat, naik prosedur maupun substansi. Tidak ada satupun bukti fakta, yang mengabarkan HTI memecah belah persatuan Indonesia.

Namun, saat rezim ini merasa terancam dengan kritik dari ormas Islam HTI, saat rezim merasa tidak ada cara lain untuk membungkam HTI kecuali dengan membubarkannya, namun tidak ada perangkat hukum yang bisa digunakan keculai UU Ormas, dengan membawa perkara HTI ke jalur pengadilan. Dan tidak mungkin membubarkan HTI lewat pengadilan, akhirnya rezim berdalih keadaan genting, rezim terbitkan Perppu secara spesial untuk membubarkan HTI. Dengan Perppu tadi rezim berkuasa sebagai diktator tiran masa kini.

Walaupun faktanya anggota dan pengurus HTI tidak ada yang korupsi, menjual asset negara tertangkap pengedar narkoba, tersangkut kasus e KTP, ikut menikmati Projek hambalang, nimbrung ngalap berkah di kasus BLBI atau century. Namun tetap dicabut BHP nya berdasarkan asumsi dari ahli yang dihadirkan rezim yang menyebut jika khilafah berdiri maka akan timbul kekacaaan dan mengancam NKRI dan Pancasila sebagai kesepakatan harga mati. Padahal Demokrasi lah biang kerok kerusakan dan keterpecahan negeri ini.

Jadi, kasus HTI bisa dijadikan referensi bahwa saat ini 02 bukan menghadapi penguasa yang adil dan taat hukum. Tapi sedang berhadapan dengan rezim zalim yang memperalat hukum sebagai sarana untuk melanggengkan kekuasaan.

Sejarah panjang Pilpres atau minimal Pilkada yang menang berperkara di MK atau Pilkada yang diulang di sebagian wilayah karena putusan MK, kemudian merubah konstelasi kemenangan memang belum ada. Sementara MK tidak mengadili kecurangan, tapi hanya fokus mengadili selisih perolehan suara. Karenanya, ada pameo yang menyebut MK sebagai 'Mahkamah kalkulator'. Pertanyaannya, apakah gugatan sengketa Pilpres yang diajukan 02 di MK akan menang ?

Sudah dari jauh hari, koalisi 01 memang tidak mau menyisakan opsi kalah dalam Pilpres 2019. Semua pihak partisan, baik barisan pengusaha, Jenderal, mantan Jenderal, politisi, pejabat, birokrat, telah mengerahkan segenap daya dan upaya untuk menutup opsi 'kalah' di Pilpres 2019.

Otoritas penyelenggara juga 'dikooptasi untuk tunduk mengikuti skenario pemenangan 01 dengan berdalih 'tidak ada kesepakatan kedua paslon'. Akibatnya, penyampaian visi misi paslon ditiadakan. Bahkan, KPU sengaja membocorkan pertanyaan debat kepada paslon. Dinamika diluar KPU juga mengarah pada kondisi dimana 'kertas keputusan pemenang Pilpres' oleh otoritas yang tak terlihat telah ditanda tangani.

Adanya skenario menjadikan Pilpres sebagai sarana mengokohkan legitimasi keputusan untuk melanjutkan kekuasaan rezim. Sehingga, bisa diduga kuat serangkaian proses Pilpres dari sejak penyampaian visi misi, debat Pilpres, kampanye politik, dukung mendukung paslon, hingga pencoblosan hanyalah seremonial belaka. Hanya seremoni yang akan mengukuhkan legitimasi putusan pemenang, yang telah ditentukan jauh hari sebelum masa pencoblosan.

Beberapa lembaga survey bayaran, melakukan pra kondisi untuk mengontrol opini publik bahwa petahana unggul, sehingga jika hasil pengumuman rencana kemenangan petahana menang, benak publik telah terkooptasi dengan 'kesadaran semu' yang dibangun dari survey-survey bayaran, sehingga terpaksa membenarkan narasi 'petahana unggul dan wajar menang'. Karena realitasnya tidak akan mungkin menghitung seluruh formulir C-1 hasil pemilihan dari seluruh TPS se Indonesia. Logika sederhana : putuskan petahana menang, yang tidak terima Silahkan gugat ke MK. Padahal, di MK juga telah dipersiapkan skenario pemenangan.

Allahu a'lam bishshawab.


Oleh : Ir. Farida Umu Alifa
Pemerhati Pendidikan dan Politik Islam
 
Pilih sistem komentar sesuai akun anda ▼
Blogger

No comments

» Komentar anda sangat berguna untuk peningkatan mutu artikel
» Terima kasih bagi yang sudah menulis komentar.