JARILANGIT.COM - Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam gerakan #NYALAKANLAGI menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi melanggar hukum karena membiarkan Menteri Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran dan pembatasan akses internet di Papua dan Papua Barat.
"Bahwa tindakan Jokowi membiarkan menteri di luar batas yang diperkenan oleh hukum adalah bentuk pembiaran dan bentuk perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh penguasa," kata perwakilan gerakan #NYALAKANLAGI Damar Juniarto di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Jumat 23 Agustus 2019.
Sebelumnya, koalisi #NYALAKANLAGI mengelar aksi di depan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Adapun, koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari sejumlah lembaga seperti SAFEnet, Elsam, Kontras, Yayasan Pusaka, AJI dan juga Change.org.
Sambil membawa poster yang bertuliskan #NYALAKANLAGI, koalisi meminta bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Namun, karena Rudiantara masih mengelar rapat di Kantor Staf Presiden, koalisi ditemui oleh perwakilan kementerian.
Menurut koalisi, penetapan pembatasan terhadap hak sipil untuk membatasi akses internet harus dinyatakan oleh presiden secara terbuka kepada masyarakat. Selain itu, pembatasan tersebut juga dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan dinyatakan secara terbuka pula.
"Jadi bukan di tangan menteri. Karena itu, tindakan presiden membiarkan itu merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh penguasa," kata Damar.
Atas alasan tersebut, koalisi kemudian melayangkan somasi kepada Presiden Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika karena melakukan pelambatan dan blokir internet di Papua dan Papua Barat. Surat somasi tersebut kemudian diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kementerian Komunikasi dan Informatika sebelumnya memutuskan memblokir internet di Papua dan Papua Barat, menyusul adanya aksi demonstrasi yang terus berlanjut. Pemblokiran layanan data dilakukan sejak Rabu sore, 21 Agustus 2019.
Kebijakan ini diambil untuk mempercepat proses pemulihan situasi. Selain itu, pemblokiran oleh kementerian juga menimbang alasan keamanan dan ketertiban.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan belum memastikan kapan akan mencabut kebijakan tersebut. Ia menyebut ada dua syarat agar layanan telekomunikasi dapat kembali pulih.
(tempo)